SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kini menghadapi kekosongan kepemimpinan setelah lima komisionernya jadi tersangka dan ditahan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2023/2024.
Pemerhati politik dan kebijakan publik Kotim, Riduan Kesuma menilai, kondisi tersebut dinilai tidak boleh dibiarkan berlarut larut, karena dapat mengganggu jalannya roda kelembagaan penyelenggara pemilu di daerah.
Meski demikian, untuk menjaga aktivitas kelembagaan tetap berjalan, setidaknya sudah ada langkah sementara dengan penunjukan karateker. Menurutnya keberadaan karateker dapat menjadi solusi sementara ,sampai proses pengisian komisioner KPU Kotim dilakukan sesuai ketentuan.
“KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah perlu segera menyiapkan langkah pengisian lima kursi komisioner tersebut. Proses hukum terhadap lima komisioner merupakan ranah aparat penegak hukum. Namun, KPU sebagai lembaga negara harus tetap memiliki kepemimpinan dan mekanisme pengambilan keputusan yang jelas,” ujarnya, Selasa (11/8).
Menurut Riduan, keberadaan karateker memang dapat menjaga roda organisasi untuk sementara. Namun, kondisi tersebut tidak semestinya menjadi solusi permanen.“Setidaknya sudah ada karateker sehingga aktivitas kelembagaan tidak kosong. Tetapi untuk jangka ke depan tetap harus ada kepastian mengenai pengisian lima kursi komisioner tersebut,” paparnya.
Baca Juga: Jejak Perkara Hibah KPU Kotim, dari Penyelidikan hingga Lima Komisioner Jadi Tersangka
Ia melanjutkan,jika nantinya kelima komisioner diberhentikan, pengisian kursi tersebut tidak harus langsung melalui proses seleksi anggota baru dari awal.
Diketahuinya, mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023. Pengganti dapat berasal dari calon anggota terpilih peringkat berikutnya dalam proses seleksi pada periode yang sama, sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Dengan mekanisme tersebut lanjutnya, KPU dapat terlebih dahulu melihat daftar calon hasil seleksi anggota KPU Kotim periode 2023-2028 sebelum membuka proses penjaringan baru.
“Kalau aturannya sudah menyediakan mekanisme PAW dari hasil seleksi sebelumnya, tentu itu yang terlebih dahulu dijalankan. Yang perlu diketahui sekarang apakah calon yang tersedia mencukupi untuk menggantikan lima orang sekaligus,” imbuh Riduan.
Menurutnya,aturan juga menyediakan mekanisme apabila calon pengganti dari hasil seleksi sebelumnya tidak tersedia atau tidak lagi memenuhi persyaratan.Calon PAW dapat berasal dari bakal calon anggota KPU kabupaten/kota yang sebelumnya telah mengikuti tahapan tes kesehatan dan wawancara. Selanjutnya, calon tersebut mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Riduan, pengisian komisioner definitif penting agar KPU Kotim tidak terlalu lama bergantung pada kepemimpinan sementara.
“Karateker penting untuk memastikan roda organisasi tetap berjalan. Tetapi jangan sampai kondisi sementara ini berlangsung terlalu lama. Harus ada kepastian siapa yang akan mengisi lima kursi tersebut secara definitif,” pungkasnya.
Sementara itu, Sejak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan lima komisioner KPU Kotim)sebagai tersangka, pada Kamis (6/8) lalu, belum ada hasil perkembangan terbaru yang diungkap ke publik. Namun demikian, Kejati memastikan penanganan kasus ini terus didalami, hingga ada kemungkinan menyeret pihak lain di luar lembaga KPU Kotim.
Perkara tersebut berkaitan dengan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim senilai sekitar Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Kotim tahun anggaran 2023/2024.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama