Bisnis Terlarang di Malam Berdarah! Niat Beli Sabu Berujung Sabetan Pisau, Pemuda Sampit Dibekuk

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 20:40 WIB

 

ANIRAT : S (20) pelaku penusukan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotim, Minggu (9/8/2026) dini hari. FOTO: IST/RADAR SAMPIT
ANIRAT : S (20) pelaku penusukan menjalani pemeriksaan di Mapolres Kotim, Minggu (9/8/2026) dini hari. FOTO: IST/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com — Jaringan peredaran narkotika kembali meninggalkan jejak kekerasan. Suasana malam di kawasan Perumahan Bunga Residence, Jalan Kenan Sandan, Gang Adat, Kecamatan Baamang, Sampit, mendadak mencekam pada Minggu (9/8/2026) dini hari.

Niat seorang pemuda berinisial S (20) mendatangi sebuah rumah untuk membeli narkotika jenis sabu justru berujung pada aksi penusukan berdarah. Korban MA dilaporkan mengalami luka tusuk senjata tajam jenis pisau setelah sebelumnya sempat mencegat dan merangkul pelaku.

Kendati sempat melarikan diri, pelarian pelaku S tidak berlangsung lama. Jajaran Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim sukses meringkus pelaku tanpa perlawanan pada Senin (10/8/2026) pukul 00.30 WIB di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Sampit.

Baca Juga: Operasi Antik Polres Kotim, 20 Tersangka Narkoba Dibekuk

Misi Pembelian Sabu Berubah Petaka

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Plt Kasi Humas Iptu Edi Walujo saat dikonfirmasi membeberkan kronologi lengkap insiden tersebut. Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa itu pecah pada pukul 01.40 WIB.

"Pelaku mendatangi rumah korban atas perintah seseorang berinisial J dengan tujuan membeli sabu," ujar Edi kepada awak media, Senin (10/8/2026).

Namun, situasi di lokasi dilaporkan langsung memanas begitu pelaku tiba. Korban yang diduga telah memendam masalah dengan sosok J langsung melancarkan tindakan fisik terhadap pelaku.

Korban memukul S, kemudian merangkulnya dari belakang sembari melontarkan pertanyaan bernada intimidasi.

Baca Juga: Ninja Sawit Beraksi Malam Hari, Kepergok Panen di Kebun Perusahaan

"Sama siapa kam (kamu)? Sama J kah? Suruh J itu kesini," tiru Edi merujuk pada ucapan korban saat kejadian.

Merasa terjepit, terdesak, dan tak mampu melepaskan diri dari kuncian tersebut, pelaku S bertindak kalap. Ia merogoh pisau yang diselipkannya di pinggang sebelah kiri, lalu menghujamkannya satu kali ke tubuh korban demi membebaskan diri. Usai tikaman tersebut mendarat dan rangkulan terlepas, pelaku langsung kabur meninggalkan lokasi kejadian.

Baca Juga: Pria 60 Tahun Diamankan Polisi, Diduga Cabuli Bocah di Kuala Pembuang

Perseteruan Lama dan Gerak Cepat Polisi

Dari pendalaman penyidikan, terungkap pula latar belakang di balik ketegangan tersebut. Antara korban dan sosok J disebut-sebut telah lama memiliki persoalan pelik.

Pelaku S mengaku mengetahui perselisihan tersebut lantaran dirinya beberapa kali sempat ikut mendatangi rumah korban MA bersama J.

Mendapat laporan adanya tindak kekerasan bersenjata tajam, Unit Resmob Satreskrim Polres Kotim langsung bergerak melakukan penyelidikan maraton. Tak butuh waktu lama bagi korps Bhayangkara untuk mendeteksi pergerakan pelaku.

Baca Juga: 1,3 Ton Narkoba Dibawa dari Thailand, KRI Kerambit Cegat MV King Sun di Kepri

Jejak S terendus di wilayah Mentawa Baru Ketapang, hingga akhirnya ia digelandang ke kantor polisi bersama sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Atas perbuatannya, penyidik kini telah menetapkan S sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan berat. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
penusukan penganiayaan berat anirat narkoba penikaman