Pencabulan Anak di Seruyan, Pelaku Diduga Sempat Minta 'Damai' Pada Keluarga Korban

M. Rifani Dewantara • Dipublikasikan Senin, 10 Agustus 2026 | 17:58 WIB
DIPERIKSA: Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Seruyan, Senin (10/8). (POLRES SERUYAN/RADAR SAMPIT)
DIPERIKSA: Terduga pelaku saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Seruyan, Senin (10/8). (POLRES SERUYAN/RADAR SAMPIT)

 

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com - Pelaku dugaan pencabulan anak di bawah umur yang terjadi di Kuala Pembuang, Kabupaten Seruyan, Kalteng ternyata sempat menawarkan penyelesaian secara kekeluargaan alias damai dengan keluarga korban.

Tak hanya itu, urusan damai itu juga diikuti dengan tawaran sejumlah uang. Namun keluarga korban tetap teguh membawa kasus itu ke ranah hukum.

Kasi Humas Polres Seruyan Aipda Ronny mengatakan, berdasarkan keterangan korban, dugaan perbuatan asusila itu dilakukan oleh seorang pria berinisial AE berusia 60 tahun. 

Baca Juga: Komplit 'Sapubersih' Satu Kantor: Lima Komisioner KPU Kotim Kompak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah

"Orang tua korban sempat menghubungi terduga pelaku untuk meminta penjelasan. Dalam komunikasi tersebut, AE disebut mengakui perbuatannya sekaligus menyampaikan permintaan maaf," kata Aipda Ronny, Senin (10/8).

Terduga pelaku bahkan sempat menawarkan penyelesaian secara damai. Pelaku berniat memberikan sejumlah uang kepada keluarga korban.

Namun, keluarga korban menolak tawaran tersebut. Mereka memilih melaporkan perkara itu kepada polisi agar diproses melalui jalur hukum.

"Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Tim Resmob Polres Seruyan bergerak dan mengamankan AE tanpa perlawanan. Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Seruyan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.

Baca Juga: Pencabulan Anak Bikin Geger Warga Seruyan, Pria Usia 60 Tahun Diamankan

Ronny menegaskan, kepolisian serius menangani perkara yang melibatkan anak. Menurutnya, setiap dugaan kejahatan terhadap anak akan diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kejahatan terhadap anak. Pelaku akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Penyidik kini masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi proses penyidikan. Di sisi lain, korban akan mendapatkan pendampingan guna membantu menjaga kondisi psikologisnya selama proses hukum berjalan.

Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama orangtua, agar meningkatkan pengawasan terhadap anak.

"Jika menemukan atau mengetahui dugaan kekerasan maupun kejahatan terhadap anak, kami minta segera melapor kepada kepolisian," pungkasnya. (rdw/sla)

Editor : Slamet Harmoko
Pencabulan Anak Seruyan Pelaku Pencabulan anak di bawah umur pencabulan