Praktisi Hukum: Kasus Dugaan Tipikor di KPU Kotim Harus Didalami

Rado. • Dipublikasikan Minggu, 9 Agustus 2026 | 21:37 WIB
Penetapan tersangka dugaan kasus tipikor di KPU Kotim, oleh Kejati Kalteng, Kamis (6/8). (istimewa)
Penetapan tersangka dugaan kasus tipikor di KPU Kotim, oleh Kejati Kalteng, Kamis (6/8). (istimewa)

SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Penetapan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana hibah Pilkada Kotim 2023/2024 hendaknya lebih didalami lagi.

Seorang Praktisi Hukum, Bambang Nugroho menyoroti peran pejabat di lingkungan sekretariat KPU yang ikut menangani urusan anggaran tersebut. Mereka di antaranya pejabat pembuat komitmen (PPK), bendahara dan sekretaris KPU, yang sebelumnya telah diperiksa penyidik.Ketiganya hingga kini masih berstatus saksi.

“Peran mereka tetap perlu didalami karena berkaitan dengan proses penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran. Seseorang tidak harus menikmati uang hasil korupsi untuk bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Yang harus dilihat adalah perbuatannya. Kalau perbuatannya terbukti menyebabkan negara mengalami kerugian atau membuat orang lain mendapat keuntungan secara melawan hukum, tentu perannya harus diperiksa," ujarnya.

Menurut Bambang, penyidik perlu melihat peran masing-masing pejabat. Mulai dari proses pengajuan anggaran, pembayaran, pencairan hingga pembuatan laporan pertanggungjawaban.

"Harus dilihat siapa yang mengajukan, siapa yang memeriksa, siapa yang menyetujui, siapa yang mencairkan dan siapa yang membuat pertanggungjawaban. Dari situ akan terlihat siapa yang benar-benar memiliki peran," imbuhnya.

Bambang menegaskan, pejabat yang tidak menerima uang bukan berarti otomatis bebas dari kemungkinan pertanggungjawaban hukum. Jika terbukti membantu terjadinya penyimpangan yang menyebabkan negara rugi atau menguntungkan pihak lain, perannya tetap harus dipertimbangkan.

Baca Juga: Dari LHKPN, Sebagian Besar Komisioner KPU Kotim masih Dibebani Banyak Utang

"Misalnya dia tidak menerima uang, tetapi terbukti membantu proses yang menyebabkan negara rugi dan orang lain menjadi untung. Itu tentu harus dilihat secara hukum. Tetapi semuanya tetap harus dibuktikan dengan alat bukti yang cukup," paparnya.

Meski demikian, Bambang mengingatkan agar penyidik tidak menarik seseorang ke dalam perkara ini, hanya karena jabatan.

"Jangan hanya karena dia PPK, bendahara atau sekretaris kemudian dianggap terlibat. Harus ada bukti mengenai apa yang dilakukan dan sejauh mana perbuatannya berhubungan dengan kerugian negara," pungkasnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng, selain telah menetapkan 5 tersangka, masih mengembangkan penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah Pilkada Kotim 2023/2024. Total anggaran yang dikelola sekitar Rp40 miliar. Brdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), terdiri atas sekitar Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan sekitar Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Penyidik menduga penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Kejati juga menemukan dugaan kickback, suap dan gratifikasi kepada komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kotim.

Sementara itu, kerugian keuangan negara masih dihitung oleh BPKP Perwakilan Kalteng. Estimasi sementara penyidik mencapai sekitar Rp10 miliar.(ang/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
Kejati Kalteng KPU Kotim dana hibah komisioner kpu pilkada