SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Seorang kakek berinisial MBR (69) diciduk aparat Kepolisian usai melancarkan aksi pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.
Pelaku melancarkan modus iming-iming lomba dan memberikan sejumlah uang untuk memperdaya korban.
Aksi bejat tersebut menimpa bocah perempuan berusia 6 tahun. Peristiwa memilu ini terungkap setelah orang tua korban memergoki gerak-gerik mencurigakan pelaku dan langsung melaporkannya ke pihak Kepolisian setempat.
Baca Juga: Keluarga Besar Perumda Tirta Mentaya Semarakkan HUT Kemerdekaan, Lomba Jadi Ajang Perkuat Kekompakan
Modus Lomba dan Iming-Iming Uang
Peristiwa memilu ini bermula pada Jumat (31/7/2026) sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, korban tengah bermain bersama rekan seumurannya di areal komplek masjid. Terlapor MBR kemudian menghampiri kedua anak tersebut dan membujuk mereka masuk ke dalam rumah kaum masjid yang sedang kosong dengan dalih mengadakan perlombaan.
Setelah berada di dalam rumah, pelaku menyuruh teman korban pulang untuk berganti pakaian, meninggalkan korban seorang diri bersama pelaku. Di lokasi inilah pelaku memberikan uang Rp5.000,- lalu melancarkan aksi pencabulan menggunakan pembersih telinga (cotton bud). Korban yang meringis kesakitan langsung mengenakan pakaiannya kembali dan melarikan diri dari lokasi kejadian.
Baca Juga: Bank Kalteng Resmikan Kantor Baru Capem Kotawaringin Lama, Perkuat Layanan dan Pertumbuhan Ekonomi
Aksi Kedua Digagalkan Ayah Korban
Tak berhenti di situ, pelaku kembali mencoba melancarkan aksinya pada Minggu (2/8/2026) sore. Saat korban sedang bermain di depan rumah, pelaku datang memanggil dan membawa korban menggunakan sepeda motor menuju rumah kaum masjid yang sama.
Namun, pergerakan pelaku tepergok oleh ayah kandung korban yang merasa curiga. Ayah korban langsung mengejar dan menyelamatkan anaknya dari genggaman pelaku.
"Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa tidak terima dan langsung membuat laporan resmi ke polisi agar pelaku diproses secara hukum," cerita warga.
Baca Juga: BNNK Kotim Ajak Warga Penyang Bersinergi Cegah Peredaran Narkoba
Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Saat ini, MBR beserta barang bukti berupa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian telah diamankan di kantor polisi guna menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Bila terbukti dengan perbuatannya, MBR terancam dijerat pasal tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 418 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*/fm)
Editor : Farid Mahliyannor