SAMPIT –Lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang menjadi tersangka dugaan korupsi dana hibah Pilkada Kotim 2023/2024, ternyata telah melaporkan harta kekayaan mereka, melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2025.
Berdasarkan dokumen LHKPN periodik tahun 2025 yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai kekayaan bersih kelima tersangka bervariasi. Rata-rata mereka memiliki nilai kekayaan ratusan juta rupiah, hingga bernilai negatif akibat beban utang. Seluruh laporan telah berstatus verifikasi administrasi lengkap.
Tersangka berinisial MR, secara pribadi tercatat memiliki kekayaan bersih terbesar di antara lima komisioner, yakni Rp282 juta. Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp307 juta, sepeda motor Honda PCX senilai Rp15 juta, serta kas Rp30 juta. Setelah dikurangi utang Rp70 juta, total kekayaan bersih yang dilaporkan menjadi Rp282 juta.
Di posisi berikutnya terdapat tersangka MT dengan total kekayaan bersih Rp133,5 juta. Ia melaporkan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp320 juta, dua unit sepeda motor, serta kas Rp3,5 juta. Namun, MT juga masih memiliki kewajiban utang sebesar Rp195,5 juta.
Sementara itu, tersangka E melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp81.010.680. Aset yang dimiliki berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, harta bergerak lainnya, serta kas, tanpa mencantumkan kewajiban utang.
Adapun tersangka JJ memiliki total kekayaan bersih Rp19.570.335. Meski nilai aset yang dilaporkan mencapai Rp341 juta, sebagian besar masih dibebani utang sebesar Rp321,4 juta sehingga nilai kekayaan bersihnya tersisa sekitar Rp19,5 juta.
Baca Juga: Jejak Perkara Hibah KPU Kotim, dari Penyelidikan hingga Lima Komisioner Jadi Tersangka
Berbeda dengan empat tersangka lainnya, W justru melaporkan total kekayaan bersih bernilai minus Rp67.513.939. Dalam LHKPN, total aset yang dimilikinya tercatat sebesar Rp168,2 juta, sedangkan jumlah utangnya mencapai Rp235,7 juta. Kondisi itu membuat nilai kekayaan bersih yang dilaporkan berada di bawah nol.
Mengomentari penanganan kasus ini, praktisi hukum Agung Adi Setiyono menilai, penyidik tidak cukup hanya membuktikan keterlibatan lima tersangka itu di persidangan nantinya. Menurutnya Kejati harus mampu mengurai seluruh konstruksi perkara, mulai dari bagaimana dugaan penyimpangan terjadi, siapa yang berperan pada setiap tahapan, hingga siapa yang menikmati hasil dari dugaan tindak pidana tersebut.
"Penetapan tersangka bukan tujuan akhir penyidikan. Dalam perkara korupsi, yang dicari bukan hanya siapa pelakunya, tetapi bagaimana kejahatan itu dilakukan, siapa yang berperan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan bagaimana kerugian negara itu bisa terjadi. Semua itu harus dijelaskan secara utuh di persidangan," ujarnya.
Menurut Agung, pernyataan Kejati Kalteng yang masih membuka peluang adanya tersangka baru menunjukkan penyidikan memang belum selesai. Karena itu, setiap fakta yang muncul selama proses penyidikan harus terus didalami, sepanjang didukung alat bukti yang sah.
"Jangan sampai ada mata rantai yang terputus. Siapa pun yang diduga terlibat harus diproses berdasarkan alat bukti, bukan berdasarkan jabatan atau tekanan opini publik," tegasnya.
Agung juga menyoroti dugaan adanya kickback, suap, dan gratifikasi yang diungkap penyidik. Menurutnya, apabila dugaan tersebut nantinya dapat dibuktikan, maka penyidikan tidak boleh berhenti pada pihak yang mengambil keputusan administratif semata.
Ia menambahkan, masyarakat saat ini tidak hanya menunggu vonis terhadap para tersangka, tetapi juga menunggu jawaban mengapa dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada bisa berlangsung tanpa terdeteksi sejak awal.
"Perkara ini harus menjadi momentum memperbaiki tata kelola penggunaan dana hibah. Kalau hanya berakhir pada pemidanaan tanpa memperbaiki sistem pengawasan, potensi kasus serupa akan tetap ada. Di situlah pentingnya penyidikan yang benar-benar mampu membongkar seluruh mata rantai perkara," pungkas Agung.
Diberitakan sebelumnya, penyidik menduga penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta menemukan dugaan kickback, suap, dan gratifikasi. Kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalteng dengan estimasi sementara sekitar Rp10 Miliar.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama