Usai Menang Praperadilan, Rudianto Gugat PT MAP Rp19 Miliar

Rado. • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 14:36 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit bersama para pihak melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap delapan titik objek sengketa lahan dalam perkara perdata antara Rudianto dkk melawan PT Mulia Agro Permai (MAP) di Desa Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (7/8/2026).
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit bersama para pihak melakukan pemeriksaan setempat (descente) terhadap delapan titik objek sengketa lahan dalam perkara perdata antara Rudianto dkk melawan PT Mulia Agro Permai (MAP) di Desa Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (7/8/2026).

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sengketa lahan antara Rudianto dan PT Mulia Agro Permai (MAP) memasuki babak baru.

Setelah memenangkan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya, Rudianto kini menggugat perusahaan perkebunan tersebut secara perdata dengan nilai tuntutan sekitar Rp19 miliar atau meminta pengembalian lahan seluas 272 hektare yang diklaim sebagai miliknya.

Perkara tersebut kini memasuki tahap pemeriksaan setempat (descente). Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sampit bersama para pihak memeriksa delapan titik objek sengketa di Desa Pasir Putih, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat (7/8).

Juru Bicara Pengadilan Negeri Sampit yang juga Hakim Anggota Majelis, Ardhi Radhisshalhan, mengatakan pemeriksaan lapangan dilakukan untuk memberikan gambaran langsung kepada majelis hakim mengenai objek yang disengketakan.

“Pada pemeriksaan lokasi tadi sudah diperiksa delapan titik sesuai yang ditunjukkan oleh pihak penggugat dan juga dikonfirmasi oleh pihak tergugat, yaitu PT MAP,” ujarnya.

Setelah pemeriksaan setempat, persidangan akan berlanjut ke tahap pembuktian. Menurut Ardhi, majelis memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menghadirkan saksi maupun alat bukti tanpa pembatasan jumlah.

“Kami tidak membatasi jumlah saksi, bukti surat maupun alat bukti lainnya. Semua pihak diberikan kesempatan membuktikan dalil gugatan maupun dalil jawabannya,” katanya.

Ia juga mengingatkan para pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memunculkan persoalan pidana.

“Karena ini perkara perdata, kami mengimbau para pihak tetap menahan diri. Jangan sampai perkara perdata berkembang menjadi perkara pidana. Putusan nantinya murni didasarkan pada hasil pembuktian di persidangan,” tegas Ardhi.

Kuasa hukum penggugat, Nurahmaan Ramadhani, menyatakan pihaknya siap memasuki tahap pembuktian dengan menghadirkan lebih dari lima orang saksi beserta sejumlah dokumen pendukung.

“Kami akan mengajukan bukti-bukti serta saksi-saksi yang menguatkan gugatan kami terhadap PT MAP,” katanya.

Menurut Nurahmaan, objek sengketa berada di dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) PT MAP dengan luas sekitar 272 hektare. Ia menyebut sejak awal kliennya membuka ruang penyelesaian melalui pembayaran ganti rugi, namun tidak pernah tercapai kesepakatan.

“Kalau sejak awal perusahaan memiliki itikad baik, kami tidak pernah menolak penyelesaian melalui pembayaran. Tetapi yang terjadi justru klien kami dilaporkan secara pidana. Kalau perusahaan bersedia membayar sesuai tuntutan kami, silakan. Kalau tidak, lahan itu harus dikembalikan kepada pemiliknya,” ujarnya.

Dalam persidangan nanti, penggugat akan mengajukan Surat Keterangan Tanah Adat (SKTA), Surat Riwayat Tanah Adat, serta berbagai bukti fisik yang diklaim menunjukkan penguasaan lahan oleh masyarakat sejak lama, seperti bekas rumah, tanaman karet, lesung penumbuk padi, hingga pecahan peralatan rumah tangga.

Selain menuntut pengembalian lahan, penggugat tetap mempertahankan tuntutan ganti rugi sekitar Rp19 miliar.

Di sisi lain, Legal PT MAP, Yasmin, menegaskan perusahaan menghormati seluruh proses persidangan dan menyerahkan penilaian sepenuhnya kepada majelis hakim.

“Pemeriksaan setempat memang merupakan agenda persidangan. Kami mengikuti prosesnya. Kalau versi penggugat, silakan ditunjukkan. Kami juga menunjukkan lokasi sesuai HGU yang kami miliki,” katanya.

Yasmin menegaskan lokasi yang ditunjukkan perusahaan merupakan bagian dari kawasan HGU PT MAP yang memiliki dasar hukum yang sah.

Sengketa ini merupakan kelanjutan konflik lahan yang telah berlangsung beberapa tahun. Sebelumnya, Rudianto sempat ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan penggunaan surat tanah palsu.

Namun, melalui putusan praperadilan Pengadilan Negeri Sampit pada awal 2026, hakim menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap Rudianto tidak sah sehingga ia dibebaskan. (ang)

Editor : Slamet Harmoko
Rudianto PT Mulia Agro Permai PT MAP