Terungkap, Ini Harta Kekayaan Milik Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim

Rado. • Dipublikasikan Jumat, 7 Agustus 2026 | 15:28 WIB
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024.  
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024.  

 
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) yang kini berstatus tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Pilkada mulai menjadi sorotan.

Berdasarkan dokumen LHKPN periodik tahun 2025 yang diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nilai kekayaan bersih kelima tersangka bervariasi, mulai dari ratusan juta rupiah hingga bernilai negatif akibat besarnya utang. Seluruh laporan telah berstatus verifikasi administrasi lengkap. 

Tersangka berinisial MR tercatat memiliki kekayaan bersih terbesar di antara lima komisioner, yakni Rp282 juta.

Harta tersebut terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp307 juta, sepeda motor Honda PCX senilai Rp15 juta, serta kas Rp30 juta. Setelah dikurangi utang Rp70 juta, total kekayaan bersih yang dilaporkan menjadi Rp282 juta. 

Di posisi berikutnya terdapat tersangka MT dengan total kekayaan bersih Rp133,5 juta. Ia melaporkan aset berupa tanah dan bangunan senilai Rp320 juta, dua unit sepeda motor, serta kas Rp3,5 juta. Namun, MT juga masih memiliki kewajiban utang sebesar Rp195,5 juta. 

Sementara itu, tersangka E melaporkan total kekayaan bersih sebesar Rp81.010.680. Aset yang dimiliki berupa tanah dan bangunan, kendaraan bermotor, harta bergerak lainnya, serta kas, tanpa mencantumkan kewajiban utang. 

Adapun tersangka JJ memiliki total kekayaan bersih Rp19.570.335. Meski nilai aset yang dilaporkan mencapai Rp341 juta, sebagian besar masih dibebani utang sebesar Rp321,4 juta sehingga nilai kekayaan bersihnya tersisa sekitar Rp19,5 juta. 

Berbeda dengan empat tersangka lainnya, W justru melaporkan total kekayaan bersih minus Rp67.513.939. Dalam LHKPN, total aset yang dimilikinya tercatat sebesar Rp168,2 juta, sedangkan jumlah utangnya mencapai Rp235,7 juta. Kondisi itu membuat nilai kekayaan bersih yang dilaporkan berada di bawah nol. 

Kelima komisioner tersebut sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2023-2024 senilai Rp40 miliar.

Penyidik menduga penggunaan dana hibah tidak sesuai dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB), serta menemukan dugaan kickback, suap, dan gratifikasi.

Kerugian keuangan negara masih dalam proses penghitungan oleh BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah dengan estimasi sementara sekitar Rp10 miliar.(ang)

Editor : Slamet Harmoko
komisione KPU Korupsi Dana Hibah KPU Kotim Korupsi KPU Kotim harta kekayaan