Kejati Buka Peluang Adanya Tersangka Baru dalam Perkara Dana Hibah Penyelenggaraan Pilkada Kotim

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 18:28 WIB

 

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada. (ist)
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada. (ist)

 

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Penetapan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka belum menjadi akhir pengusutan dugaan korupsi dana hibah penyelenggaraan Pilkada. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah memastikan penyidikan masih terus berjalan dan membuka peluang adanya tersangka baru.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut.

"Proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup," katanya saat konferensi pers, Kamis (6/8/2026).

Pernyataan itu menunjukkan pengusutan perkara belum berhenti meski lima komisioner KPU Kotim telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengungkap seluruh pihak yang diduga memiliki peran dalam penyimpangan dana hibah Pilkada.

Dalam perkara ini, penyidik menduga penggunaan dana hibah senilai Rp40 miliar tidak mengacu pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyidik juga menemukan dugaan adanya kickback, suap, dan gratifikasi yang diduga diterima komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kotim.

Pengembangan perkara ini sebenarnya telah terlihat sejak beberapa bulan terakhir. Berdasarkan penelusuran Radar Sampit, penyidik Kejati Kalteng tidak hanya memeriksa komisioner dan sekretariat KPU, tetapi juga memanggil puluhan saksi dari organisasi perangkat daerah serta penyedia barang dan jasa yang terlibat dalam kegiatan Pilkada.

Bahkan, sejumlah vendor beberapa kali dipanggil ke Palangka Raya untuk menjalani pemeriksaan lanjutan bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mencocokkan nota, stempel, dan dokumen laporan pertanggungjawaban (LPJ) dengan keterangan para saksi.

Dari pemeriksaan tersebut, muncul sejumlah temuan yang menjadi bahan pendalaman penyidik. Beberapa vendor mengaku hanya pernah menerbitkan satu nota, namun diperlihatkan dokumen lain yang tidak mereka akui. Ada pula saksi yang membantah penggunaan nota maupun stempel atas nama usahanya dalam dokumen pertanggungjawaban kegiatan.

Temuan-temuan itulah yang kemudian didalami penyidik bersama auditor BPKP untuk menguji keabsahan dokumen sekaligus menghitung besaran kerugian keuangan negara.

Kini, setelah lima komisioner KPU Kotim ditetapkan sebagai tersangka, arah penyidikan memasuki babak baru. Pernyataan Kejati yang membuka peluang adanya tersangka baru mengindikasikan perkara ini masih terus berkembang.

Meski demikian, Kejati Kalteng belum mengungkap pihak-pihak yang masih berstatus saksi maupun yang sedang didalami perannya. Seluruh pengembangan perkara, termasuk kemungkinan penambahan tersangka, akan ditentukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan. (ang/yit)

Editor : Heru Prayitno
Kejati Kalteng korupsi KPU Kotim dana hibah