Penyidik menyebut, penyimpangan tidak hanya terjadi pada penggunaan anggaran yang menyimpang dari ketentuan, tetapi juga menemukan dugaan adanya aliran kickback, suap, hingga gratifikasi kepada komisioner maupun pihak lain di lingkungan KPU Kotim.
Baca Juga: Terungkap, Ini Harta Kekayaan Milik Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan menjelaskan, perkara ini berawal dari pengelolaan dana hibah Pilkada senilai Rp40 miliar yang diterima KPU Kotim dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur.
Dana tersebut terdiri dari Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024 sebagaimana tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Menurut Jimmy, hasil penyidikan mengungkap bahwa penggunaan anggaran diduga tidak mengacu pada NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang telah disepakati.
"Para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD dan RAB sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," tegas Jimmy.
Baca Juga: Jejak Perkara Hibah KPU Kotim, dari Penyelidikan hingga Lima Komisioner Jadi Tersangka
Tidak berhenti di situ, penyidik juga menemukan dugaan adanya praktik kickback atau pengembalian sejumlah uang dari pelaksanaan kegiatan kepada pihak tertentu.
"Juga ditemukan adanya kickback atau pemberian suap maupun gratifikasi kepada pihak komisioner dan pihak lainnya di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotawaringin Timur," ungkapnya.
Selama penyidikan, tim Kejati Kalteng memeriksa puluhan saksi dari berbagai unsur, mulai dari komisioner, sekretariat KPU, organisasi perangkat daerah, hingga vendor penyedia barang dan jasa.
Pemeriksaan juga diperkuat dengan penggeledahan di sejumlah lokasi serta penyitaan dokumen, telepon genggam, laptop, nota, stempel, dan dokumen laporan pertanggungjawaban kegiatan.
Baca Juga: Modus Iming-Iming Lomba, Kakek 69 Tahun Cabuli Bocah 6 Tahun di Rumah Kaum Masjid Pakai Cotton Bud!
Penyidik kemudian mencocokkan seluruh dokumen tersebut dengan keterangan para saksi bersama auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalimantan Tengah.
Dalam proses pendalaman, sejumlah vendor memberikan keterangan yang menjadi perhatian penyidik. Beberapa di antaranya membantah nota maupun stempel yang tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban, sehingga menjadi salah satu bahan pendalaman dalam mengungkap dugaan penyimpangan penggunaan dana hibah.
Baca Juga: Seluruh Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada
Atas hasil penyidikan tersebut, Kejati Kalteng menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka, yakni MR selaku Ketua KPU Kotim bersama W, JJ, MT, dan E.
Sementara itu, besaran pasti kerugian keuangan negara masih menunggu hasil audit BPKP Perwakilan Kalimantan Tengah. Penyidik memperkirakan nilai kerugian sementara mencapai sekitar Rp10 miliar. (ang/yit)
Editor : Heru Prayitno