Seluruh Komisioner KPU Kotim Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada

Rado. • Dipublikasikan Kamis, 6 Agustus 2026 | 17:14 WIB
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024.  
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menahan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024.  

   

PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Tahun Anggaran 2023–2024. Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Kantor Kejati Kalimantan Tengah, Kamis (6/8/2026).

Kelima tersangka merupakan seluruh komisioner KPU Kotim periode 2023–2028, yakni Ketua KPU berinisial MR serta empat komisioner berinisial W, JJ, MT, dan E.

Asisten Intelijen Kejati Kalimantan Tengah Hendri Hanafi mengatakan, seluruh tersangka menjabat sebagai pimpinan KPU Kotim pada masa penyelenggaraan Pilkada.

"Tersangka MR selaku Ketua KPU Kabupaten Kotawaringin Timur periode 2023–2028. Sementara W, JJ, MT, dan E merupakan komisioner KPU Kotim yang memimpin divisi masing-masing," ujar Hendri.

Penyidikan mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur. Total anggaran yang dikelola mencapai Rp40 miliar berdasarkan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), terdiri atas Rp16 miliar pada Tahun Anggaran 2023 dan Rp24 miliar pada Tahun Anggaran 2024.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalimantan Tengah Jimmy Didi Setiawan mengatakan, para tersangka diduga menggunakan dana hibah tidak sesuai dengan ketentuan dalam NPHD maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).

"Para tersangka diduga bersama-sama menyalahgunakan kewenangan dalam penggunaan dana hibah yang tidak sesuai NPHD dan RAB sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara," kata Jimmy.

Selain dugaan penyimpangan penggunaan anggaran, penyidik juga menemukan indikasi praktik kickback, suap, markup, dan gratifikasi yang diduga mengalir kepada para komisioner serta pihak lain di lingkungan KPU Kotim. (ang/yit)

 

Editor : Heru Prayitno
korupsi dana hibah KPU Kotawaringin Timur