SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Penahanan lima komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) membuat lembaga penyelenggara pemilu tersebut menghadapi situasi tidak biasa. Jika seluruh komisioner nantinya diberhentikan, pengisian lima kursi tersebut tidak otomatis harus dimulai melalui proses seleksi baru.
Pemerhati politik dan kebijakan publik Kotim, Riduan Kesuma, mengatakan KPU perlu segera menyiapkan skema untuk memastikan roda kelembagaan tetap berjalan. Terlebih, seluruh komisioner KPU Kotim periode 2023-2028 kini tersandung perkara hukum dan telah ditahan.
Baca Juga: Komplit 'Sapubersih' Satu Kantor: Lima Komisioner KPU Kotim Kompak Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah
“Ini kondisi yang tidak biasa karena seluruh komisionernya berhadapan dengan proses hukum dan sudah ditahan. KPU harus segera mengambil langkah agar roda organisasi KPU Kotim tetap berjalan,” kata Riduan, Selasa (11/8).
Menurutnya, proses hukum terhadap kelima komisioner merupakan kewenangan aparat penegak hukum. Namun, kondisi tersebut tidak boleh membuat aktivitas kelembagaan KPU Kotim ikut terhenti.
Riduan menjelaskan, Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2023 telah mengatur mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) anggota KPU provinsi maupun KPU kabupaten/kota yang berhenti atau diberhentikan.
Baca Juga: Terungkap, Ini Harta Kekayaan Milik Lima Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Kotim
Dalam mekanisme tersebut, pengganti dapat berasal dari calon anggota terpilih peringkat berikutnya dari proses seleksi pada periode yang sama, sepanjang masih memenuhi persyaratan.
Artinya, apabila kelima komisioner nantinya diberhentikan, KPU tidak serta-merta harus membuka proses penjaringan anggota baru dari awal.
“Kalau aturannya sudah menyediakan mekanisme PAW dari hasil seleksi sebelumnya, tentu itu yang terlebih dahulu dijalankan. Yang perlu diketahui sekarang apakah calon yang tersedia mencukupi untuk menggantikan lima orang sekaligus,” ujarnya.
Lima Kursi Berpotensi Kosong
Persoalannya, kebutuhan penggantian kali ini tidak sedikit. Seluruh lima kursi komisioner KPU Kotim berpotensi harus diisi apabila proses hukum berujung pada pemberhentian.
Riduan mengatakan aturan juga telah mengantisipasi kondisi apabila calon pengganti dari hasil seleksi sebelumnya tidak tersedia atau tidak lagi memenuhi persyaratan.
Dalam kondisi tersebut, calon PAW dapat berasal dari bakal calon anggota KPU kabupaten/kota yang sebelumnya telah mengikuti tahapan tes kesehatan dan wawancara. Mereka kemudian mengikuti uji kelayakan dan kepatutan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Karena yang harus diisi bisa lima kursi, KPU perlu segera memetakan hasil seleksi sebelumnya. Kalau calon peringkat berikutnya tidak tersedia atau tidak lagi memenuhi syarat, aturan juga sudah menyediakan mekanisme berikutnya,” katanya.
Siapa Kendalikan KPU Kotim?
Selain mekanisme penggantian, menurut Riduan, persoalan yang lebih mendesak adalah siapa yang menjalankan roda KPU Kotim selama seluruh komisioner tidak dapat menjalankan tugasnya.
Ia meminta KPU RI dan KPU Provinsi Kalimantan Tengah segera memberikan kejelasan mengenai mekanisme pengelolaan KPU Kotim dalam kondisi tersebut.
“Jangan sampai muncul anggapan KPU Kotim dibiarkan tanpa kendali. Harus ada kepastian siapa yang mengambil alih, bagaimana administrasinya berjalan dan bagaimana proses penggantiannya jika kemudian ada pemberhentian,” tegasnya.
Baca Juga: Jejak Perkara Hibah KPU Kotim, dari Penyelidikan hingga Lima Komisioner Jadi Tersangka
Menurut Riduan, kepastian tersebut penting karena KPU merupakan lembaga yang harus tetap menjalankan fungsi kelembagaannya meski menghadapi persoalan hukum yang menjerat orang-orang di dalamnya.
Kasus yang menyeret seluruh komisioner juga dinilai menjadi momentum bagi KPU untuk melakukan pembenahan internal, terutama dalam memperkuat tata kelola dan menjaga kepercayaan publik.
“Persoalan hukumnya kita serahkan kepada aparat penegak hukum. Tetapi institusinya harus tetap berjalan dan kepercayaan publik harus dijaga. Jangan sampai persoalan yang menjerat komisioner membuat kelembagaannya ikut lumpuh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah menetapkan lima komisioner KPU Kotim sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Pilkada. Kelimanya kemudian ditahan setelah penetapan tersangka.
Perkara tersebut berkaitan dengan dana hibah penyelenggaraan Pilkada Kotim senilai Rp40 miliar yang bersumber dari APBD Kotim. Penyidik masih mengembangkan perkara dan mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain. (ang)
Editor : Slamet Harmoko