PALANGKA RAYA, Radarsampit.jawapos.com – Perkara dugaan korupsi pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) senilai Rp2,4 miliar resmi memasuki persidangan.
Mantan Direktur Program Pascasarjana UPR, Prof YL, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palangka Raya, Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palangka Raya, perkara dengan nomor 28/Pid.Sus-TPK/2026/PN Plk tersebut mengagendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Palangka Raya.
Baca Juga: APBD Masih Rendah, Wagub Kalteng Desak Kabupaten dan Kota Percepat Program
Perkara ini bergulir setelah penyidik menyerahkan tersangka beserta barang bukti atau Tahap II kepada JPU. Dalam dakwaan, jaksa nantinya akan menguraikan dugaan penyimpangan pengelolaan dana operasional Program Pascasarjana UPR periode 2019–2022 yang disebut mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,4 miliar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Palangka Raya Hadiarto membenarkan jadwal sidang perdana tersebut.
“Jadwal sidang perdana tanggal 5,” terangnya.
Baca Juga: Jembatan Sungai Pule Rampung, Jalur Penghubung Sejumlah Desa di Gumas Makin Lancar
Prof YL diketahui telah ditahan sejak pertengahan Juni 2026. Saat ini, terdakwa menjalani proses hukum dari Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya.
Di sisi lain, tim penasihat hukum terdakwa telah menyiapkan perlawanan melalui eksepsi. Kuasa hukum Prof YL, Ari Yunus, mengatakan pihaknya akan menguji aspek formil maupun materiil surat dakwaan yang disusun JPU.
Salah satu poin yang akan dipersoalkan berkaitan dengan dasar penghitungan kerugian negara. Ari menyebut audit yang digunakan dalam perkara tersebut diduga berasal dari Inspektorat Kota Palangka Raya. Padahal, menurutnya, UPR merupakan perguruan tinggi negeri yang dibiayai APBN dan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
Baca Juga: Antrean SPBU Kembali Panjang, DPRD Kalteng Ingatkan Ancaman Kelangkaan BBM
“Poin tersebut akan kami uji karena berkaitan dengan legalitas kewenangan auditor sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Selain itu, tim pembela mempersoalkan pihak yang dimintai pertanggungjawaban pidana. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012, mereka menilai kewenangan pengujian dokumen perbendaharaan berada pada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar (PPSPM), bukan semata-mata melekat pada jabatan Direktur Pascasarjana.
Meski akan mengajukan eksepsi, pihak terdakwa menyatakan tetap menghormati proses hukum dan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan. Tim penasihat hukum juga berharap perkara tersebut dapat dikawal secara objektif agar proses peradilan berjalan transparan. (daq/fm)
Editor : Farid Mahliyannor