SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Sidang gugatan perdata dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp 478 juta di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Rabu (5/8/2026), berlangsung tegang.
Perkara yang menyeret oknum polisi aktif inisial AS dan istrinya DW, tersebut diwarnai ketegangan saat agenda pemeriksaan saksi AJP dari pihak penggugat.
Kuasa hukum penggugat, Adv. Dr. Mahdianur, S.H., M.H., mengatakan saksi yang dihadirkan merupakan saksi fakta yang mengetahui secara langsung informasi terkait perkara utang piutang sebelum gugatan diajukan hingga proses persidangan berjalan.
"Yang kami hadirkan adalah saksi fakta yang mendengar, melihat, dan mengetahui langsung informasi mengenai perkara ini," ujar Mahdianur usai persidangan.
Mahdianur juga memprotes keras upaya kuasa hukum para tergugat yang dinilai memaksakan keterangan saksi terhadap dokumen mereka.
Pasalnya, saksi fakta yang dihadirkan sudah jelas-jelas mengaku tidak pernah melihat dokumen yang disodorkan di hadapan majelis hakim.
”Saksi kami tegas menyatakan tidak pernah melihat dokumen itu sebelumnya. Tentu tidak bisa dipaksa untuk mengakui isinya. Kami ingatkan Hakim agar menjaga profesionalisme persidangan,” tegas Mahdianur usai sidang.
Majelis hakim akhirnya memutuskan saksi hanya memberikan keterangan sebatas yang ia ketahui.
Selain persidangan yang memanas, pihak penggugat membantah tegas klaim tergugat soal pelunasan utang. Pihak tergugat sempat mengklaim telah mentransfer uang Rp 200 juta sebagai pelunasan pinjaman Rp 150 juta.
Namun, Mahdianur menyebut bukti transfer tersebut tidak mencantumkan keterangan pelunasan utang dan uang Rp 200 juta itu sebenarnya merupakan transaksi lain pada akhir Desember 2024.
”Konteks dan nilainya berbeda, jadi tidak bisa diklaim sepihak sebagai pelunasan objek gugatan,” lanjutnya.
Mahdianur juga menyentil iktikad baik para tergugat selama proses mediasi. Menurutnya, tergugat mangkir secara langsung dalam dua kali agenda mediasi yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016.
Seperti diketahui, setiap transaksi pinjaman kepada tergugat DW, para penggugat selalu memberi keterangan singkat (pesan) di slip bukti transfer.
Baca Juga: Istri Polisi Dilaporkan ke Polisi Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan
“Setiap transfer, seperti utang Rp300 juta dan Rp150 juta, pada bukti transfer saya tulis berita atau pesan singkat jatuh tempo atau tenggat waktu atau batas waktu pengembalian (deadline),” kata FM menambahkan.
Perkara ini bermula dari gugatan pasangan suami istri AI dan FM terhadap AS dan DW atas pinjaman yang belum dikembalikan. Total gugatan Rp 478 juta tersebut mencakup pinjaman pokok Rp 300 juta, Rp 150 juta, serta sisa penebusan emas sebesar Rp 28 juta.
Kasus ini turut menyeret Polda Kalteng dan Pegadaian Sampit sebagai turut tergugat.
Sidang bakal dilanjutkan pekan depan dengan agenda penambahan bukti surat dari penggugat serta pemeriksaan saksi dari pihak tergugat. (ang/sla)
Editor : Slamet Harmoko