SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyiapkan sejumlah langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik di tengah ancaman kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang mulai menyelimuti Kota Sampit.
Melalui Surat Edaran Bupati Kotim Halikinnor tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran pada Musim Kemarau Tahun 2026, seluruh satuan pendidikan diberikan kewenangan menyesuaikan proses belajar mengajar sesuai kondisi kualitas udara di wilayah masing-masing.
Baca Juga: Kabut Asap Kepung Kota Sampit, Jarak Pandang Mulai Menurun
Apabila kualitas udara masih dalam kategori aman, kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung di sekolah. Namun, jam masuk dapat dimundurkan selama 30 menit, dari pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.00 WIB untuk mengurangi paparan kabut asap pada pagi hari.
"Jika kualitas udara masih dalam batas aman, pembelajaran tetap dilaksanakan di sekolah dengan penyesuaian, seperti memundurkan jam masuk menjadi pukul 07.00 WIB. Namun apabila kondisi kabut asap semakin memburuk dan membahayakan kesehatan, sekolah dapat menerapkan Belajar dari Rumah sesuai hasil koordinasi dan perkembangan di lapangan," tulis Halikinnor dalam surat edaran tersebut, Rabu (5/8/2026).
Baca Juga: Karhutla Kian Mengkhawatirkan, Kabut Asap Makin Parah, Bupati Kotim Siapkan Skenario Belajar Darurat
Selain penyesuaian jam belajar, pemerintah daerah juga mewajibkan penggunaan masker bagi peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan selama berada di lingkungan sekolah.
Sekolah diminta menghentikan sementara seluruh aktivitas di luar ruangan, seperti upacara bendera, senam pagi, olahraga, maupun kegiatan ekstrakurikuler, guna meminimalkan paparan asap. Unit Kesehatan Sekolah (UKS) juga diminta bersiaga memberikan penanganan awal apabila terdapat siswa yang mengalami gangguan kesehatan.
Halikinnor menegaskan keselamatan dan kesehatan peserta didik menjadi prioritas utama di tengah meningkatnya dampak karhutla.
"Kami tidak ingin kesehatan anak-anak menjadi korban akibat kabut asap. Karena itu sekolah diminta menyesuaikan kegiatan belajar sesuai kondisi kualitas udara. Jika situasi memburuk, maka Belajar dari Rumah bisa diberlakukan sampai kondisi kembali aman," tegasnya.
Baca Juga: Kabut Asap Di Sampit Makin Pekat, Warga Terpaksa Nyalakan Lampu saat Berkendara
Kebijakan tersebut diterbitkan setelah kabut asap kembali menyelimuti Kota Sampit sejak Selasa (4/8/2026) sore hingga Rabu (5/8/2026) pagi. Asap tampak menyelimuti hampir seluruh kawasan perkotaan dengan aroma yang menyengat dan jarak pandang yang menurun.
Pantauan di lapangan menunjukkan kabut asap terlihat di sejumlah ruas jalan utama, di antaranya Jalan Tjilik Riwut, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Ahmad Yani, Jalan Pramuka, Jalan S. Parman, Jalan Kapten Mulyono, Jalan MT Haryono, hingga Jalan HM Arsyad. Pada pagi hari, pengendara bahkan mulai menyalakan lampu kendaraan karena jarak pandang berkurang.
Data Stasiun Meteorologi H Asan Kotawaringin Timur turut menunjukkan kondisi tersebut. Pada pukul 06.00 WIB, jarak pandang tercatat hanya sekitar 500 meter.
Satu jam kemudian, BMKG masih mencatat kondisi kabut asap dengan jarak pandang sekitar 800 meter, menandakan asap masih bertahan di wilayah Sampit.
Pemerintah Kabupaten Kotim akan terus memantau perkembangan kualitas udara bersama instansi terkait.
Keputusan mengenai penyesuaian kegiatan belajar akan dievaluasi secara berkala sesuai kondisi di lapangan. Masyarakat juga diimbau mengurangi aktivitas di luar ruangan serta menggunakan masker selama kabut asap masih terjadi. (oes)
Editor : Slamet Harmoko