SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) mulai memengaruhi sektor pendidikan.
Mengantisipasi memburuknya kualitas udara akibat kabut asap, Bupati Kotim Halikinnor menyiapkan skenario pembelajaran darurat yang memungkinkan sekolah mengundur jam masuk hingga menerapkan pembelajaran jarak jauh (PJJ) sesuai kondisi di lapangan.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Kotawaringin Timur Nomor 400.3.1/1087/DISDIK-1/2026 tentang Adaptasi Kegiatan Pembelajaran di Musim Kemarau Tahun 2026.
Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Kota Sampit, Aktivitas Warga Mulai Terganggu
Surat edaran yang ditetapkan pada 3 Agustus 2026 itu diterbitkan sebagai tindak lanjut status tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan serta kekeringan di Kotim.
Bupati Kotim Halikinnor mengatakan kebijakan tersebut disiapkan sebagai langkah antisipasi agar proses belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengorbankan kesehatan peserta didik maupun tenaga pendidik.
"Kita mesti lihat situasi dan kondisi seperti ini. Kondisi udara mulai tidak sehat. Karena itu kita siapkan langkah-langkah antisipasi agar proses belajar mengajar tetap berjalan, tetapi kesehatan peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan juga tetap terlindungi," kata Halikinnor.
Dalam surat edaran itu, seluruh guru dan peserta didik diwajibkan menggunakan masker selama berada di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Kabut Asap Di Sampit Makin Pekat, Warga Terpaksa Nyalakan Lampu saat Berkendara
Sekolah yang terdampak kabut asap juga diberikan keleluasaan menyesuaikan jam masuk, dari pukul 06.30 WIB menjadi pukul 07.00 WIB atau sesuai kondisi, situasi, dan jarak pandang di wilayah masing-masing.
Apabila kualitas udara terus memburuk, satuan pendidikan dapat menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) melalui program Belajar dari Rumah (BDR).
Penerapan kebijakan tersebut dilakukan secara situasional melalui koordinasi dengan Koordinator Pendidikan Wilayah Kecamatan dan dilaporkan secara berjenjang kepada Dinas Pendidikan.
Pengunduran jam belajar maupun pelaksanaan PJJ diberlakukan dengan mempertimbangkan hasil pemantauan kualitas udara melalui aplikasi ISPUnet atau laman Kementerian Lingkungan Hidup, serta mengacu pada status tanggap darurat Karhutla di Kabupaten Kotawaringin Timur.
Pemerintah daerah juga menginstruksikan seluruh sekolah meniadakan aktivitas di luar ruangan, seperti upacara bendera, senam pagi, olahraga, kegiatan ekstrakurikuler, maupun aktivitas lain yang berpotensi meningkatkan paparan asap kepada peserta didik.
Baca Juga: Kabut Asap Selimuti Sampit pada Malam Hari, Warga Mulai Keluhkan Bau Menyengat
Sebagai langkah mitigasi, setiap sekolah diwajibkan menyiapkan ruang Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) untuk memberikan pertolongan pertama kepada warga sekolah yang mengalami gangguan kesehatan akibat kabut asap.
Selain itu, sekolah diminta melakukan penyiraman halaman guna mengurangi debu, menjaga kebersihan lingkungan, meningkatkan kewaspadaan, serta tidak melakukan pembakaran sampah di area sekolah.
Bupati juga mengimbau para orang tua agar membatasi aktivitas anak di luar rumah selama kualitas udara belum membaik, memastikan anak selalu mengenakan masker saat bepergian, serta segera membawa anak ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gangguan pernapasan atau keluhan kesehatan lainnya.
Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berharap proses belajar mengajar tetap dapat berlangsung di tengah ancaman kabut asap, dengan keselamatan dan kesehatan peserta didik sebagai prioritas utama. (ang)
Editor : Slamet Harmoko