Pastikan Tak Ada Kecurangan, DiskopUKMPerindag Tera Ulang Semua Timbangan

M. Akbar • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 12:56 WIB
DiskopUKMPerindag Kotim saat melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di salah satu pasar di Sampit, Selasa (4/8).   (Akbar/Radar Sampit)
DiskopUKMPerindag Kotim saat melakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di salah satu pasar di Sampit, Selasa (4/8). (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian, dan Perdagangan (DiskopUKMPerindag) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) terus memastikan perlindungan hak konsumen melalui kegiatan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP).

Kegiatan tersebut bertujuan menjamin keakuratan timbangan yang digunakan pedagang sehingga konsumen memperoleh barang sesuai ukuran yang seharusnya.

Kepala Bidang Perdagangan DiskopUKMPerindag Kotim, Kasiyan, mengatakan tera ulang merupakan program rutin pemerintah yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24 Tahun 2024.

Pada tahun ini, kegiatan diawali di Pasar Pusat Perbelanjaan Mentaya (PPM) Sampit dan dilanjutkan di Pasar Sejumput Ketapang.

"Hari ini kami melaksanakan tera ulang di Pasar Sejumput Ketapang. Sebelumnya kami sudah melayani sekitar 73 UTTP di Pasar PPM. Kami berharap antusiasme pedagang terus meningkat agar pelayanan ini bisa menjangkau lebih banyak masyarakat," ujarnya, Selasa (4/8).

Menurut Kasiyan, tera ulang tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pedagang, tetapi juga melindungi konsumen agar memperoleh berat atau takaran barang sesuai ketentuan.

"Program ini sangat baik karena memberikan perlindungan kepada konsumen. Masyarakat mendapat kepastian bahwa berat atau ukuran barang yang dibeli sudah sesuai dengan standar yang berlaku," tambahnya.

Hingga pertengahan tahun 2026, DiskopUKMPerindag menargetkan pelayanan tera ulang di tiga pasar pemerintah, yakni Pasar PPM, Pasar Sejumput Ketapang, dan Pasar Sejumput Baamang. Selanjutnya, layanan akan diperluas secara bertahap ke sejumlah kecamatan menyesuaikan ketersediaan anggaran.

Kasiyan mengungkapkan, selama pelaksanaan tera ulang belum ditemukan indikasi kecurangan yang dilakukan pedagang. Kendala yang lebih banyak ditemui justru berasal dari kondisi timbangan yang telah aus karena usia pemakaian.

"Kalau indikasi kecurangan sangat minim. Yang banyak kami temukan adalah timbangan yang sudah memerlukan perawatan atau penggantian beberapa komponen karena sudah aus," ungkapnya.

Ia menjelaskan, tim teknis akan berupaya memperbaiki timbangan yang masih layak digunakan sehingga pedagang tidak harus membeli alat baru. Perbaikan dilakukan selama timbangan masih memenuhi standar metrologi setelah ditera.

"Kami berusaha memperbaiki terlebih dahulu dengan tenaga teknis yang kami miliki. Selama masih bisa memenuhi standar tera, kami optimalkan agar tetap dapat digunakan sehingga tidak membebani pedagang," jelasnya.

Kasiyan menegaskan, tera ulang merupakan kewajiban bagi seluruh pedagang yang menggunakan alat ukur dan timbangan di pasar. Setiap alat yang telah memenuhi standar akan diberikan tanda legalisasi sebagai bukti bahwa timbangan tersebut telah diuji dan dinyatakan akurat.

Ia menambahkan, kegiatan tera ulang dilaksanakan setiap tahun karena masa berlaku legalisasi hanya satu tahun. Pihaknya juga berencana melaksanakan tahap lanjutan pada tahun ini agar semakin banyak pasar di Kotim yang dapat terlayani.

"Kami menargetkan seluruh UTTP yang ada di pasar dapat ditera. Meskipun ada keterbatasan anggaran akibat efisiensi, kami tetap berupaya agar seluruh pasar di Kotim bisa kami layani secara bertahap," pungkasnya. (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
tera ulang timbangan diskopUKMPerindag Kotim kecurangan timbangan hak konsumen