Status Tanggap Darurat Berlaku, DPRD Kotim Minta Perusahaan Maksimalkan Penanganan Karhutla

M. Akbar • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 06:00 WIB
Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur mengingatkan, perusahaan juga memiliki tanggung jawab menjaga kawasan konsesi agar tidak terjadi kebakaran.  (Akbar/Radar Sampit)
Wakil Ketua II DPRD Kotim, Rudianur mengingatkan, perusahaan juga memiliki tanggung jawab menjaga kawasan konsesi agar tidak terjadi kebakaran. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Rudianur, meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kotim memaksimalkan upaya penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seiring diberlakukannya status tanggap darurat di daerah tersebut.

Menurutnya, dengan meningkatnya ancaman karhutla pada musim kemarau, seluruh perusahaan harus ikut bertanggung jawab membantu pemerintah melalui pengerahan personel, armada, maupun peralatan pemadam yang dimiliki.

"Kami menghimbau seluruh perusahaan agar segera mengerahkan pasukan dan armadanya untuk membantu pemadaman api di wilayah Kabupaten Kotim," ujar Rudianur, Senin (3/8).

Politisi Partai Golkar itu menegaskan, perusahaan tidak boleh hanya berfokus pada perlindungan aset sendiri, tetapi juga harus berperan aktif dalam mendukung penanganan karhutla yang berpotensi mengancam masyarakat dan lingkungan.

Ia mengingatkan, perusahaan juga memiliki tanggung jawab menjaga kawasan konsesi agar tidak terjadi kebakaran. Karena itu, langkah pencegahan seperti patroli rutin, pemantauan titik rawan, hingga kesiapsiagaan personel harus terus ditingkatkan selama status tanggap darurat masih berlaku.

Menurut Rudianur, perusahaan yang terbukti lalai menjaga wilayah kerjanya dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Kalau area konsesinya terbakar tentu ada sanksi. Pemerintah daerah akan memberikan rekomendasi kepada pemerintah pusat apabila ada perusahaan yang dinilai tidak siaga menjaga wilayahnya," tegasnya.

Ia menjelaskan, kewenangan pemberian sanksi berada di pemerintah pusat. Bentuk sanksi dapat diberikan sesuai tingkat pelanggaran, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha apabila perusahaan terbukti mengabaikan kewajibannya dalam menjaga kawasan konsesi.

Rudianur berharap seluruh perusahaan, pemerintah, TNI-Polri, dan masyarakat dapat memperkuat sinergi selama masa tanggap darurat sehingga penyebaran karhutla dapat ditekan sedini mungkin dan dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, serta aktivitas masyarakat dapat diminimalkan. (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
tanggap darurat karhutla DPRD Kotim karhutla