Polres Kotim Tetapkan Buruh Tani Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pembakaran Lahan

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 16:18 WIB
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran lahan.  (Akbar/Radar Sampit)
Kapolres Kotim, AKBP Resky Maulana Zulkarnain, berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran lahan. (Akbar/Radar Sampit)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) menetapkan seorang pria berinisial EP (37), yang berprofesi sebagai buruh tani, sebagai tersangka kasus dugaan pembakaran lahan di wilayah Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyelidikan atas kebakaran yang terjadi di lahan milik tersangka di Jalan Muhammad Hatta Gang Rambutan, Kelurahan Mentawa Baru Hilir.

Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain mengatakan, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk menentukan penerapan pasal yang paling tepat dalam penanganan perkara tersebut.

“Sejauh ini sudah kami tetapkan satu orang sebagai tersangka. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan untuk menentukan penerapan aturan hukumnya, apakah menggunakan ketentuan dalam Undang-Undang Cipta Kerja, tindak pidana karhutla, atau peraturan lainnya,” ujarnya, Senin (3/8).

Baca Juga: Legenda Komedi Indonesia Diding Boneng Meninggal Dunia

Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui tersangka sebelumnya juga melakukan pembersihan lahan miliknya dengan cara dibakar pada Jumat (31/7).

Api kemudian tidak terkendali hingga merambat ke lahan di sekitarnya dan menghanguskan area seluas sekitar satu hektare. Kobaran api bahkan sempat menjalar hingga ke pekarangan rumah seorang warga berinisial W.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti berupa satu buah pemantik api, satu cangkul, satu bilah parang, serta satu bungkus abu sisa pembakaran di lokasi kejadian. Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kotim untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

AKBP Resky menegaskan, Polres Kotim berkomitmen menindak setiap pelaku pembakaran lahan yang terbukti melanggar hukum. Namun, ia menekankan bahwa penegakan hukum merupakan langkah terakhir setelah upaya pencegahan dan edukasi kepada masyarakat dilakukan.

Baca Juga: Udara Sampit Sudah Tidak Sehat untuk Kelompok Sensitif

“Kami selalu mengedepankan langkah preemtif dan preventif melalui sosialisasi serta imbauan. Penegakan hukum adalah upaya terakhir. Tetapi apabila alat bukti dan hasil scientific investigation menunjukkan adanya tindak pidana, tentu akan kami tetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Menurut AKBP Resky, penetapan tersangka diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga masyarakat tidak lagi membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di tengah musim kemarau yang meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.

“Kami berharap kasus ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar tidak lagi melakukan pembakaran lahan. Pencegahan jauh lebih baik daripada harus berhadapan dengan proses hukum,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, tersangka bersikap kooperatif selama proses pemeriksaan dan mengakui perbuatannya.

“Yang bersangkutan mengakui kesalahannya dan memahami kelalaiannya,” ungkapnya.

Baca Juga: BNPB Tambah Pesawat untuk Operasi Modifikasi Cuaca di Kalteng

Kapolres menambahkan, setiap lokasi kebakaran yang ditemukan indikasi adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian akan dipasangi garis polisi dan dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pengungkapan kasus ini sendiri berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti personel Polres Kotim dengan turun langsung ke lokasi kejadian.

“Kami akan terus menyelidiki setiap kejadian kebakaran yang mencurigakan. Semua laporan masyarakat kami tindak lanjuti untuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana,” pungkasnya.  (ktr-2)

Editor : Slamet Harmoko
buruh tani tersangka pembakar lahan polres kotim karhutla