Tipu Daya DW Terbongkar di PN Sampit! Janji Cairkan Kredit BPR Ternyata Cuma Angin Surga, Pengusaha Properti Jadi Korban

Rado. • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 20:31 WIB
Ilustrasi Sidang (AI)
Ilustrasi Sidang (AI)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Persidangan gugatan perdata Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan pasangan suami istri AI Penggugat I dan FM Penggugat II masih bergulir di Pengadilan Negeri Sampit.

Pada persidangan lanjutan PMH dengan Nomor : 33/Pdt.G/2026/PN Spt pada Rabu (29/7/2026) menghadirkan saksi Nur Ifansyah.
Diketahui, Nur Ifansyah merupakan salah satu pengusaha pengembang perumahan (developer properti) di Kota Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim).

Nur Ifansyah dihadirkan para Penggugat untuk memberikan kesaksian di persidangan terhadap DW Tergugat I dan AS Tergugat II (oknum anggota Polri) terkait pinjaman uang ratusan juta rupiah.

Di hadapan majelis hakim, saksi mengakui bahwa dirinya juga merasa menjadi korban DW Tergugat I. Saksi menyebut kalau uang ratusan juta rupiah yang dipinjam oleh DW Tergugat I tak kunjung dikembalikan.

Baca Juga: Borok DW Terbongkar di Persidangan: Saksi Ngaku Jadi Korban, Tak Cuma Piutang Ratusan Juta, Ternyata Dipolisikan Pihak Lain Kasus Penipuan!

Perkenalan saksi dengan DW Tergugat I berawal dari kerjasama di bidang developer properti. Awalnya saksi meminjam modal usaha dan telah diselesaikan dengan DW Tergugat I.

Seiring waktu berjalan, DW Tergugat I justru berbalik meminjam dana kepada saksi. Karena adanya hubungan baik dari awal, saksi bersedia membantu pinjaman dana kepada DW Tergugat I.

“Dana yang saya pinjamkan kepada Tergugat I tersebut merupakan uang yang juga saya pinjam kepada teman,” kata saksi di persidangan.

Fakta persidangan juga terungkap bahwa saksi mengakui sudah melakukan berbagai upaya untuk penagihan utang kepada DW Tergugat I, namun yang bersangkutan (DW) hanya memberikan janji-janji palsu.

“Tergugat I berjanji akan melunasi hutang setelah ada pencairan pinjaman di Medan, namun semua itu hanya janji-janji dan belum juga terealisasi,” akui saksi.

Saksi terkejut setelah penasihat hukum para Penggugat mengungkap informasi di persidangan bahwa pinjaman yang diakui DW Tergugat I di BPR Medan, tepatnya di KC Tebing Tinggi tersebut diduga sudah ada realisasi kredit di bulan Februari 2025. 

FM Penggugat II dikonfirmasi awak media membenarkan bahwa pihaknya menghadirkan saksi Nur Ifansyah di persidangan lanjutan pada Rabu (29/7/2026).

“Di hadapan majelis hakim, saksi menyebut DW Tergugat I memiliki utang yang belum dikembalikan,” terang Penggugat II.

Penggugat II membeberkan, di persidangan terungkap bahwa DW Tergugat I ternyata juga dilaporkan pihak lain inisial SF ke Polda Kalteng atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada 2025 lalu.

Baca Juga: 'Yank Wes Yank' Viral di TikTok, Ini Fakta yang Sudah Diketahui dan Peringatan bagi Warganet

“Terkait dilaporkan ke Polda Kalteng, itu diakui oleh DW Tergugat I melalui chat WhatApps kepada Penggugat I. DW juga mengirimkan foto surat pemanggilan dari Polda Kalteng tersebut melalui chat WhatApps ke Penggugat I,” tambahnya.

Diketahui, gugatan PMH yang didaftarkan ke PN Sampit sejak Mei 2026 lalu ini masih terus bergulir di persidangan. 

Gugatan diajukan pasangan suami istri AI dan FM melalui kuasa hukum dari Law Firm Mahdi & Associates. 

Dalam perkara ini, DW sebagai Tergugat I dan suaminya, AS yang disebut berstatus anggota aktif Polri sebagai Tergugat II.
Tak hanya kedua Tergugat, gugatan juga menyeret Polda Kalteng serta Kantor Pegadaian Sampit sebagai Turut Tergugat. (ang/sla)

Editor : Slamet Harmoko
Perbuatan Melawan Hukum Sidang PMH di PN Sampit Sidang Dewi kotim