Kemenag Banyuwangi Klarifikasi Kasus Video Viral 'Yank Wes Yank', Pelaku Telah Mengundurkan Diri dari Madrasah

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 14:08 WIB

 

Tangkapan layar tagar yank wes yank viral di media sosial beberapa hari ini. (SC Tiktok)
Tangkapan layar tagar yank wes yank viral di media sosial beberapa hari ini. (SC Tiktok)

Radarsampit.jawapos.com – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Banyuwangi memastikan telah melakukan klarifikasi dan pembinaan kepada pihak madrasah menyusul viralnya video bermuatan asusila yang dikenal di media sosial dengan sebutan "Yank Wes Yank".

Kemenag menegaskan peristiwa tersebut terjadi di luar lingkungan maupun aktivitas pendidikan sehingga berada di luar kewenangan sekolah.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi, Chaironi Hidayat, mengatakan pihaknya bergerak cepat meminta penjelasan dari madrasah setelah muncul informasi yang mengaitkan salah seorang peserta didik dengan video yang beredar luas di media sosial.

Baca Juga: Pesta Rakyat HUT Lamandau Tercoreng, Oknum Penonton Bandel Baku Hantam Di Depan Panggung Hiburan

Menurut Chaironi, pihak sekolah pertama kali menerima informasi tersebut pada Minggu malam, 19 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan itu, wakil kepala sekolah bidang hubungan masyarakat mendatangi kediaman keluarga peserta didik untuk melakukan klarifikasi.

"Hasil klarifikasi menunjukkan kedua orang tua telah mengetahui kejadian tersebut dan membenarkan informasi yang beredar. Mereka menyampaikan rasa malu serta pasrah atas peristiwa yang menimpa anaknya," ujar Chaironi.

Dua hari kemudian, tepatnya Selasa (21/7/2026), orang tua peserta didik mengajukan surat pengunduran diri anaknya dari madrasah.

Menurut Chaironi, keputusan tersebut diambil keluarga dengan mempertimbangkan kondisi psikologis anak agar tidak semakin terbebani apabila tetap bersekolah di lingkungan yang sama.

Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pasar Besar Palangka Raya, Satu Pria Masih Diperiksa

"Kami tetap melakukan langkah klarifikasi dan pembinaan kepada madrasah. Namun, peristiwa tersebut terjadi di luar aktivitas pendidikan sehingga berada di luar kendali sekolah," tegasnya.

Kemenag Hormati Proses Hukum

Kemenag Banyuwangi menyatakan menghormati setiap proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum apabila dalam perkara tersebut ditemukan unsur tindak pidana.

Di sisi lain, masyarakat diminta tidak ikut menyebarluaskan video bermuatan asusila karena tindakan tersebut berpotensi melanggar hukum sekaligus memperburuk dampak psikologis terhadap pihak-pihak yang terlibat.

Kemenag juga mengimbau masyarakat lebih bijak menggunakan media sosial dan tidak mudah mempercayai maupun membagikan informasi yang belum terverifikasi.

Video Viral, Identitas Belum Dikonfirmasi Aparat

Video yang dikenal publik dengan sebutan "Yank Wes Yank" menjadi perbincangan luas setelah beredar di berbagai platform media sosial.

Baca Juga: 'Yank Wes Yank' Viral di TikTok, Ini Fakta yang Sudah Diketahui dan Peringatan bagi Warganet

Sejumlah unggahan di internet menyebut video tersebut terdiri atas beberapa potongan dengan durasi yang bervariasi. Namun, hingga kini aparat penegak hukum belum memberikan keterangan resmi mengenai identitas pihak-pihak yang terekam maupun hasil penyelidikan terkait perkara tersebut.

Karena itu, masyarakat diimbau tidak berspekulasi ataupun menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya.

Penyebaran Konten Berisiko Pidana

Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa penyebaran kembali konten bermuatan pornografi dapat menimbulkan konsekuensi hukum.

Selain berpotensi dijerat ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), penyebaran konten yang melanggar kesusilaan juga dapat dikenai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi apabila memenuhi unsur tindak pidana.

Masyarakat diimbau menghentikan penyebaran konten serupa, tidak mengakses tautan yang belum jelas sumbernya, serta menunggu informasi resmi dari aparat penegak hukum mengenai perkembangan kasus tersebut. (*)

Catatan Redaksi: Artikel ini bertujuan memberikan informasi mengenai fenomena yang sedang ramai diperbincangkan sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai keamanan digital dan aspek hukum. Redaksi tidak menampilkan, menautkan, ataupun mendeskripsikan isi konten bermuatan pornografi yang beredar di media sosial.

Editor : Slamet Harmoko
yank uwes yank yank wes yank yang wes yang kemenag banyuwangi banyuwangi