SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pergantian pucuk pimpinan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotawaringin Timur (Kotim) membawa harapan baru bagi penuntasan perkara-perkara korupsi yang hingga kini belum menemukan ujung.
Jabatan Kajari Kotim kini diemban Edwin Ignatius Beslar, S.H., M.H., jaksa yang memiliki rekam jejak menangani sejumlah perkara korupsi saat memimpin Kejari Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara.
Edwin ditunjuk sebagai Kajari Kotim berdasarkan mutasi pejabat Kejaksaan Agung tertanggal 29 Juli 2026. Ia menggantikan Nur Akhirman yang dimutasi setelah memimpin Kejari Kotim sekitar satu tahun sejak Juli 2025.
Baca Juga: Dewan Pertanyakan Dana Hibah Keagamaan di Kotim Lantaran Tak Dialokasikan dalam APBD 2026
Sebelum dipercaya memimpin Kejari Kotim, Edwin dikenal menangani sejumlah perkara korupsi yang menjadi perhatian publik di Talaud.
Salah satunya adalah dugaan korupsi pengadaan lahan SPBU Mini Tahun Anggaran 2022. Dalam perkara tersebut, Kejari Kepulauan Talaud menetapkan dan menahan empat tersangka.
Edwin saat itu menegaskan penyidikan belum berhenti dan masih membuka peluang adanya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup.
Ia juga menangani dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta jasa konsultasi di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Kepulauan Talaud Tahun Anggaran 2024.
Baca Juga: Kasus Hibah Rp40 Miliar di Kotim Mandek, Kejati Kalteng Siap Turun Tangan
Dalam perkara itu, kepala dinas berinisial JM ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada November 2025. Penyidik saat itu masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Pada perkara korupsi pembangunan Gedung Olahraga (GOR) Talaud, Edwin juga mengambil langkah mengajukan banding karena menilai terdapat disparitas antara tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim.
Kini, tantangan berbeda menantinya di Kotim.
Salah satu perkara yang diwarisinya adalah dugaan korupsi dana hibah keagamaan senilai Rp40 miliar. Perkara tersebut sebenarnya telah bergulir sebelum Nur Akhirman menjabat sebagai Kajari Kotim.
Namun, selama sekitar satu tahun kepemimpinannya, perkara itu belum juga mencapai kepastian hukum.
Meski statusnya telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sejak Desember 2025, selama hampir delapan bulan penanganannya masih berkutat pada pemeriksaan saksi dan proses perhitungan kerugian negara.
Hingga Nur Akhirman dimutasi, Kejari Kotim belum menetapkan seorang pun tersangka dalam perkara yang menjadi perhatian publik tersebut.
Lambannya penanganan perkara itu memicu sorotan dari kalangan aktivis antikorupsi di Kotim. Mereka berharap pergantian kepemimpinan menjadi momentum untuk mempercepat penyelesaian perkara yang selama ini dinilai berjalan lambat.
"Kasus ini sudah menjadi konsumsi publik. Yang dibutuhkan masyarakat sekarang adalah kepastian hukum. Kalau memang penyidik menyimpulkan alat bukti tidak cukup, hentikan secara resmi dan umumkan kepada publik. Sebaliknya, kalau alat buktinya sudah cukup, segera tetapkan tersangka dan bawa perkara ini ke pengadilan," ujar salah Burhan Nurohman aktivis antikorupsi di Kotim.
Menurutnya, perkara yang telah naik ke tahap penyidikan tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa arah yang jelas. Kepastian hukum juga penting bagi semua pihak yang namanya sempat dikaitkan dalam proses penyidikan.
"Pergantian Kajari jangan sampai hanya berganti nama. Yang ingin dilihat masyarakat adalah keberanian menuntaskan perkara. Delapan bulan penyidikan sudah lebih dari cukup untuk menunjukkan arah penanganan kasus ini," ujar eks aktivis HMI di Kotim itu. (ang)
Editor : Slamet Harmoko