Penyidik Polda Cek Lokasi Sengketa Eks Kantor DPD PDIP Kalteng, Telusuri Dugaan Perusakan dan Barang Hilang

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Sabtu, 1 Agustus 2026 | 16:51 WIB
CEK TKP : Penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait sengketa lahan dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah terus bergulir. Jumat (31/7), penyidik Subdit Jatanras bersama Tim Inafis Ditreskrimum Polda Kalteng turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sebagai bagian dari proses penyelidikan. (Dodi/Radar Sampit)
CEK TKP : Penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait sengketa lahan dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah terus bergulir. Jumat (31/7), penyidik Subdit Jatanras bersama Tim Inafis Ditreskrimum Polda Kalteng turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sebagai bagian dari proses penyelidikan. (Dodi/Radar Sampit)
 
PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com – Penanganan laporan dugaan tindak pidana terkait sengketa lahan dan bangunan eks Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah terus bergulir. Jumat (31/7/2026) penyidik Subdit Jatanras bersama Tim Inafis Ditreskrimum Polda Kalteng turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan sebagai bagian dari proses penyelidikan.
 
Pengecekan dilakukan menindaklanjuti laporan yang diajukan kuasa hukum Atu R Narang, Suriansyah Halim. Dalam kegiatan tersebut, penyidik memperlihatkan surat perintah tugas serta dokumen kepolisian terkait laporan dugaan pengrusakan dan memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.
 
Suriansyah menjelaskan, pengecekan lapangan bertujuan mencocokkan kondisi di lokasi dengan materi laporan polisi. Penyidik memeriksa batas pekarangan yang diduga dimasuki tanpa izin, sekaligus mengecek adanya kerusakan bangunan dan barang-barang yang dilaporkan hilang.
 
"Hari ini agendanya pengecekan lokasi untuk memastikan laporan kami. Penyidik ingin melihat langsung apakah benar ada pihak yang masuk ke pekarangan tanpa izin dan apakah benar terjadi perusakan terhadap objek yang kami laporkan," ujarnya kepada wartawan.
 
Dalam pemeriksaan tersebut, lanjut dia, pihak yang berada di lokasi mengakui telah membuka gembok untuk memasuki bangunan.
 
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah kerusakan pada bagian pintu dan jendela. Beberapa perabot seperti meja, kursi, dan lemari disebut sudah tidak berada di dalam bangunan.
 
"Tadi di lapangan juga diakui bahwa gembok memang dibuka. Persoalan berikutnya tinggal dibuktikan siapa yang melakukan perusakan dan siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya sejumlah barang di dalam bangunan. Itu nanti menjadi bagian dari proses penyelidikan," katanya.
 
Menurut Suriansyah, penyidik turut mengamankan rantai yang sebelumnya terpasang di pintu masuk sebagai barang bukti awal. Meski demikian, perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan sehingga polisi masih mengumpulkan alat bukti dan meminta keterangan saksi untuk memastikan terpenuhi atau tidaknya unsur pidana.
 
"Kami berharap kepolisian bekerja secara objektif berdasarkan alat bukti dan keterangan para saksi. Semua dokumen, saksi maupun bukti yang dimiliki klien kami akan kami serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Kalau alat buktinya cukup, silakan proses dilanjutkan sesuai hukum yang berlaku," tegasnya.
 
Dia juga berharap pihak yang saat ini masih menempati lokasi sengketa menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, sejak laporan polisi dibuat, kondisi objek sengketa sebaiknya dipertahankan agar tidak berubah sehingga memudahkan proses penyelidikan.
 
Suriansyah mengaku telah mengimbau anggota Satgas yang berada di lokasi untuk sementara meninggalkan area tersebut hingga proses hukum selesai. Namun, mereka menyampaikan tetap menjalankan tugas berdasarkan surat tugas dari Ketua DPD.
 
"Kami sebenarnya mengimbau agar rekan-rekan Satgas sementara keluar dari lokasi sampai proses hukum selesai. Tetapi mereka menyampaikan tetap bertugas berdasarkan surat tugas dari Ketua DPD. Nanti tentu pihak DPD yang menjelaskan alasan penugasan itu kepada penyidik," ujarnya.
 
Dia menegaskan, laporan yang diajukan pihaknya didasarkan pada dokumen kepemilikan yang hingga kini masih dipegang kliennya. Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama istri Atu R Narang disebut masih berlaku, sementara Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas objek tersebut juga terus dibayarkan setiap tahun.
 
"Seluruh persoalan kepemilikan dan dugaan tindak pidana kini diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya.(daq/sla)
 
 
Editor : Slamet Harmoko
kantor PDIP Kalteng DPD PDIP Kalteng polda kalteng