SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang mengguncang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Sampit, kini ditangani oleh aparat Kepolisian.
Seorang siswi berusia 12 tahun dilaporkan hamil 32 minggu setelah diduga menjadi korban persetubuhan berulang kali yang dilakukan oleh kerabat dekatnya sendiri.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain melalui Kasi Humas Polres Kotim Iptu Edi Walujo telah membenarkan tentang peristiwa tersebut. Menurutnya, saat ini pihak Kepolisian masih melalukan penyelidikan memburu pelakunya.
"Benar. Masih dalam penyelidikan. Dan pelaku masih dalam pengejaran Kepolisian," terang Edi kepada Radar Sampit, Sabtu (1/8) siang.
Menurut informasinya, kasus ini terungkap setelah keluarga korban mendatangi ke Mapolres Kotim untuk membuat laporan resmi, pada Minggu (30/7/2026).
Setelah menerima laporan tersebut, pihak Kepolisian langsung melakukan penyelidikan sekaligus memburu terduga pelaku yang diduga telah melarikan diri.
Sementara, peristiwa ini pertama kali diduga terjadi pada Senin, 24 November 2025 lalu. Dimana, saat itu korban baru pulang sekolah dan sedang mencuci peralatan makan di dapur rumah orang tuanya di salah satu Kecamatan yang ada di Kabupaten Kotim.
Terduga pelaku yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban saat ini menumpang tinggal di rumah tersebut. Tak lama, korban pun dipanggil untuk masuk ke kamar pelaku. Di lokasi itu ah pelaku diduga memaksa korban untuk melakukan persetubuhan.
Akibatnya, korban yang masih duduk di bangku Sekolah Dasar itu kini diketahui sedang hamil dengan usia 32 minggu. Kehamilan itu pun akhirnya diketahui oleh pihak keluarga. Merasa masa depan anaknya telah direnggut, mereka langsung melapor ke Polres.
"Beri waktu dahulu. Jika ada perkembangan lebih lanjut pasti nanti akan kami sampaikan," tandas Kasi Humas. (sir/sla)