NERAKA DI RUMAH SENDIRI: Bocah 12 Tahun Hamil 32 Minggu, Aksi Bejat Kerabat Dekat Akhirnya Terbongkar!

Farid Mahliyannor • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 18:18 WIB
ilustrasi kasus asusila
ilustrasi kasus asusila

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com — Kasus pencabulan anak di bawah umur yang mengguncang Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, mencuat ke permukaan.

Seorang siswi berusia 12 tahun dilaporkan tengah hamil 32 minggu akibat menjadi korban persetubuhan berulang kali yang diduga dilakukan oleh kerabat dekatnya sendiri.

Peristiwa kelam ini terungkap setelah pihak keluarga mendatangi Mapolres Kotim untuk membuat laporan resmi. Pelaku kini dalam status penyelidikan dan tengah dalam pengejaran petugas.

Baca Juga: Eksekusi Kebun Sawit 85 Hektare di Kotim Sempat Tegang, Termohon Akhirnya Sepakat Kosongkan Lahan

Modus Ancam Korban

Informasinya, petaka bermula pada Senin, 24 November 2025 siang. Saat itu, korban baru saja pulang dari sekolah dan tengah sibuk mencuci gelas serta piring di dapur rumahnya orang tuanya di salah satu kecamatan di Kotim.

Terlapor yang diketahui merupakan adik sepupu dari kakek korban dan sedang menumpang menginap di rumah tersebut lalu memanggil korban masuk ke dalam kamar.

Di sanalah aksi bejat pertama kali dilancarkan pelaku dengan cara memaksa korban membuka pakaian dan melakukan persetubuhan.

Tak jera sampai di situ, pada 27 November 2025, pelaku kembali melancarkan aksi serupa saat korban sedang menyapu rumah. Usai merudapaksa korban, pelaku melontarkan ancaman keras agar korban menutup mulut dan tidak berani menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun. Bahkan pada sore harinya, pelaku sempat mencoba memaksa korban kembali, namun berhasil ditolak.

Baca Juga: Setelah Bertahun-tahun Menunggu, Warga Kapuk dan Pantap Segera Nikmati Listrik PLN

Kebenaran Terbongkar, Korban Hamil Tua

Aksi bejat yang dilakukan berulang kali itu akhirnya membuahkan petaka fisik yang tak bisa disembunyikan. Korban yang masih duduk di bangku sekolah kini harus menanggung beban berat karena tengah mengandung dengan usia kehamilan mencapai 32 minggu.

Merasa tidak terima atas perbuatan tidak senonoh yang menghancurkan masa depan anak di bawah umur tersebut, pihak keluarga langsung menyeret kasus ini ke ranah hukum.

Baca Juga: Inilah Penyebab Kematian Warga Nanga Bulik yang Jenazahnya Ditemukan Telungkup Memegang Pukat

Ancaman Hukuman Berat

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat mengumpulkan keterangan saksi-saksi warga.

Saat ini, aparat kepolisian masih memburu keberadaan pelaku guna mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

Bila tertangkap, pelaku terancam dijerat dengan pasal berlapis mengenai Persetubuhan Terhadap Anak di Bawah Umur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Pasal 81 Ayat (2). (fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
kekerasan seksual pencabulan asusila aksi bejat anak dibawah umur