Terbukti Pakai Narkoba, 9 Anggota Satpol PP Seruyan Dipecat

M. Rifani Dewantara • Dipublikasikan Jumat, 31 Juli 2026 | 11:35 WIB
Kasat Pol PP Kabupaten Seruyan, Juanidi
Kasat Pol PP Kabupaten Seruyan, Juanidi

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com - Pemerintah Kabupaten Seruyan resmi memberhentikan delapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setelah terbukti positif menggunakan psikotropika berdasarkan hasil tes urine mendadak. Jumat (31/7).

Kebijakan tersebut ditegaskan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga integritas aparatur sipil negara.

Surat Keputusan (SK) pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri diserahkan langsung ke Kasatpol PP Seruyan Junaidi didampingi BKPSDM serta Inspektorat.

Baca Juga: Dugaan Keracunan MBG Merembet, Tidak Hanya Pelajar SMPN 1, Tapi Juga Menyerang SMAN 1 Kuala Pembuang

Kasat Pol PP Kabupaten Seruyan Juanidi menegaskan, keputusan itu bukan diambil secara tergesa-gesa. Sebelum SK diterbitkan, pemerintah telah melalui serangkaian pemeriksaan dan sidang khusus terhadap sembilan PPPK yang sebelumnya dinyatakan positif dalam tes urine.

"SK ini bukan serta-merta lahir begitu saja. Ada proses panjang, mulai dari pemeriksaan hingga sidang pemeriksaan khusus. Jadi semua sudah melalui mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku," katanya, Jumat (31/7).

Dari 9 pegawai yang diproses, 8 orang hadir menerima SK pemberhentian, sedangkan 1 orang tidak hadir. Sebelumnya, tes urine mendadak dilakukan terhadap 144 personel Satpol PP Seruyan.

Baca Juga: Putusan MK: Wajib Dipisah! MBG Dilarang Masuk Komponen Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen dari APBN

Rinciannya, 7 merupakan PPPK paruh waktu dan 1 PPPK penuh waktu yang dinyatakan positif. Di antara mereka terdapat seorang perempuan. Salah satu pegawai yang diberhentikan bahkan diketahui telah mengabdi di Satpol PP Seruyan selama kurang lebih 20 tahun.

Junaidi mengaku keputusan tersebut menjadi hal yang berat. Pasalnya, sebagian pegawai yang diberhentikan telah lama mengabdi kepada pemerintah daerah. Namun, penegakan aturan harus tetap dijalankan tanpa pandang bulu.

"Saya pribadi cukup sedih karena mereka sudah lama mengabdi. Tapi ini sudah menjadi ketentuan dan aturan yang harus ditegakkan. Mau tidak mau, suka tidak suka, harus mereka hadapi," ujarnya.

Ia berharap langkah tegas tersebut menjadi peringatan keras atau shock therapy bagi seluruh anggota Satpol PP maupun aparatur sipil negara di Kabupaten Seruyan agar menjauhi penyalahgunaan narkotika dan psikotropika.

"Harapannya ini menjadi pembelajaran bagi anggota lain maupun ASN di Seruyan supaya tidak menggunakan barang-barang terlarang," pungkasnya. (rdw)

Editor : Slamet Harmoko
Satpol PP Seruyan Pemkab Seruyan Pecat PPPK narkoba