SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Jumlah titik panas atau hotspot bukan satu-satunya indikator yang menentukan besarnya dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Rekap Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) per 30 Juli 2026 menunjukkan Pulau Hanaut justru mencatat luas lahan terbakar paling besar, meski hanya memiliki satu hotspot sepanjang tahun ini.
"Data kami mencatat luas lahan yang terbakar di Kecamatan Pulau Hanaut mencapai 82,65 hektare atau sekitar 27,52 persen dari total luas kebakaran di Kotim yang telah mencapai 300,3113 hektare," ungkap Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, Jumat (31/7/2026).
Baca Juga: Hari Pertama Status Tanggap Karhutla, Mentawa Baru Ketapang Jadi Episentrum Hotspot Kotim
Ironisnya, berdasarkan rekap hotspot 2026, Pulau Hanaut hanya tercatat memiliki satu hotspot, jauh lebih sedikit dibanding kecamatan lain.
Sebaliknya, Kecamatan Antang Kalang menjadi wilayah dengan hotspot terbanyak, yakni 87 titik, disusul Kota Besi 74 titik, Telaga Antang 54 titik, Mentawa Baru Ketapang 40 titik, dan Mentaya Hilir Utara 37 titik.
Perbedaan itu menunjukkan jumlah hotspot tidak selalu berbanding lurus dengan luas lahan yang terbakar. Satu titik api yang berkembang di kawasan dengan vegetasi dan kondisi lahan tertentu dapat memicu kebakaran dalam areal yang jauh lebih luas.
Selain Pulau Hanaut, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang menjadi wilayah dengan luas kebakaran terbesar kedua, yakni 68,457 hektare atau 22,80 persen dari total luas lahan terbakar. Kecamatan ini juga menjadi daerah dengan penanganan kejadian karhutla terbanyak, mencapai 54 kali.
Baca Juga: Kabut Asap Kian Terasa di Sampit, Ribuan Masker Mulai Dibagikan kepada Warga
Posisi berikutnya ditempati Kecamatan Baamang dengan luas kebakaran 61,7113 hektare atau 20,55 persen, disusul Parenggean 41,5 hektare dan Teluk Sampit 13,3 hektare.
Secara keseluruhan, hingga 30 Juli 2026 BPBD Kotim telah menangani 138 kejadian karhutla dengan total luas lahan terbakar 300,3113 hektare.
Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur menetapkan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Kekeringan Tahun 2026 selama 28 hari, terhitung mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.
Penetapan status tersebut diputuskan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Bupati Kotawaringin Timur pada 29 Juli 2026.
Keputusan itu mengacu pada sejumlah parameter, antara lain frekuensi kejadian kebakaran harian, tinggi muka air tanah selama tiga pekan terakhir, jumlah hotspot harian, serta indikator pendukung seperti peringatan dini BMKG, hari tanpa hujan, kualitas udara, hingga terganggunya ketersediaan air bersih dan air untuk pertanian.
Dengan status tanggap darurat yang telah diberlakukan, pemerintah berharap upaya pemadaman, pencegahan, dan penanganan dampak karhutla dapat dilakukan lebih cepat, terutama di wilayah yang memiliki potensi perluasan kebakaran meski jumlah hotspot relatif sedikit. (oes)
Editor : Slamet Harmoko