Putusan MK: Wajib Dipisah! MBG Dilarang Masuk Komponen Anggaran Pendidikan Minimal 20 Persen dari APBN

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 18:00 WIB
Pemorsian MBG di salah satu SPPG. (Jawapos)
Pemorsian MBG di salah satu SPPG. (Jawapos)

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan alokasi anggaran pendidikan sebesar minimal 20 persen dari APBN maupun APBD harus diprioritaskan untuk membiayai komponen utama penyelenggaraan pendidikan.

Melalui Putusan Nomor 40/PUU-XXIV/2026, MK juga memerintahkan agar anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dipisahkan dari anggaran operasional pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan amanat Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 mengharuskan dana pendidikan digunakan untuk memenuhi kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan, mulai dari peserta didik, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, kurikulum, hingga evaluasi dan pengembangan pendidikan.

"Penting bagi Mahkamah untuk menegaskan, alokasi dana pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dimaksudkan untuk memenuhi pembiayaan komponen utama pendidikan yang antara lain, yaitu peserta didik; pendidik dan tenaga kependidikan; sarana dan prasarana; kurikulum; serta evaluasi dan pengembangan pendidikan," kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih saat membacakan pertimbangan hukum putusan, Kamis (30/7).

MBG Diminta Dipisahkan Mulai APBN 2027

Dalam putusannya, MK memberikan tenggat hingga penyusunan APBN Tahun Anggaran 2028 untuk memisahkan anggaran Program MBG dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Meski demikian, Mahkamah menilai pemerintah sebaiknya mulai melakukan penyesuaian sejak penyusunan APBN 2027, mengingat proses perencanaannya telah dimulai sejak awal tahun 2026.

"Artinya untuk menyegerakan pemenuhan amanat ketentuan Pasal 31 ayat (4) UUD NRI 1945, apabila pemerintah dapat menyesuaikan struktur APBN tahun 2027 yang telah dan sedang dipersiapkan sejak awal tahun 2026 dengan substansi putusan a quo akan menjadi lebih baik apabila anggaran program MBG dipisah dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan sejak APBN tahun 2027," ujar Enny.

MK juga memberikan ruang apabila anggaran MBG masih dicantumkan dalam anggaran operasional pendidikan pada APBN 2027.

Namun, hal tersebut hanya diperbolehkan apabila tidak mengurangi kewajiban pemerintah memenuhi alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan untuk membiayai komponen utama pendidikan.

"Hal tersebut hanya dapat dibenarkan sepanjang tidak mengurangi alokasi anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi komponen utama pendidikan di luar anggaran program MBG," tegas Enny.

Putusan Bersifat Konstitusional Bersyarat

Putusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan atas permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama lima pemohon perseorangan terhadap Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Dalam amar putusannya, Ketua MK Suhartoyo menyatakan ketentuan tersebut tetap konstitusional, namun memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.

Menurut MK, ketentuan yang memasukkan anggaran MBG dalam anggaran operasional pendidikan hanya berlaku untuk APBN Tahun Anggaran 2026.

Untuk tahun anggaran berikutnya, anggaran MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan, dengan batas waktu paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028.

Putusan ini menjadi penegasan Mahkamah bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan harus tetap difokuskan pada pembiayaan komponen utama pendidikan, sehingga tidak tergerus oleh program lain yang berada di luar ruang lingkup penyelenggaraan pendidikan. (jpg)

Editor : Slamet Harmoko
Anggaran MBG putusan mk anggaran pendidikan