Hari Pertama Status Tanggap Karhutla, Mentawa Baru Ketapang Jadi Episentrum Hotspot Kotim

Usay Nor Rahmad • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 22:52 WIB
Kebakaran lahan di Lingkar Kota Selatan Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (30/7/2). (BPBD Kotim)
Kebakaran lahan di Lingkar Kota Selatan Sampit, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (30/7/2). (BPBD Kotim)

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Hari pertama pemberlakuan Status Tanggap Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) serta Kekeringan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) langsung diwarnai meningkatnya jumlah titik panas (hotspot).

Dari total 12 hotspot yang terpantau, delapan di antaranya berada di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, menjadikan wilayah tersebut sebagai episentrum hotspot di Kotim.

Data pembaruan BMKG yang diakses pada Kamis (30/7) pukul 16.00 WIB menunjukkan seluruh hotspot di Mentawa Baru Ketapang berada di Kelurahan Ketapang. Sementara empat hotspot lainnya terdeteksi di Desa Tangar, Kecamatan Mentaya Hulu.

Baca Juga: SPPG Seruyan Hilir Investigasi Dugaan Keracunan MBG, Laporan Pertama Berasal dari SMPN 1 Kuala Pembuang

Seluruh titik panas tersebut memiliki tingkat kepercayaan level 8 dan terpantau oleh satelit SNPP dengan radius kemungkinan antara 321 meter hingga 1.125 meter. Data ini menjadi indikator awal yang memerlukan pengecekan lapangan untuk memastikan apakah telah terjadi kebakaran hutan dan lahan.

Bersamaan dengan kondisi tersebut, Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur resmi menetapkan Status Tanggap Bencana Karhutla dan Bencana Kekeringan Tahun 2026 selama 28 hari kalender, mulai 30 Juli hingga 26 Agustus 2026.

Keputusan tersebut diambil setelah Rapat Koordinasi Penanganan Karhutla dan Kekeringan yang digelar di Rumah Jabatan Bupati Kotim pada Rabu (29/7/2026) dan dipimpin langsung oleh Bupati Kotawaringin Timur. Saat ini, Surat Keputusan (SK) penetapan status masih dalam proses administrasi.

Baca Juga: Korban Bertambah, Orang Tua Ungkap Anak Alami Mual dan Demam Tinggi Usai Santap MBG

Kepala Pelaksana BPBD Kotim Multazam, menjelaskan penetapan status tanggap bencana mengacu pada Peraturan Bupati Kotawaringin Timur Nomor 9 Tahun 2026 tentang Rencana Kontinjensi Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan Tahun 2026-2029.

"Ada tiga parameter utama yang menjadi dasar penetapan status, yaitu frekuensi kejadian kebakaran hutan dan lahan harian, tinggi muka air tanah dalam periode tiga minggu terakhir, serta jumlah hotspot harian," kata Multazam.

Selain tiga indikator utama tersebut, pemerintah juga mempertimbangkan sejumlah parameter pendukung, meliputi peringatan dini BMKG, prakiraan musim, jumlah hari tanpa hujan, Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU), luas kebakaran di kawasan gambut, peningkatan kasus penyakit saluran pernapasan, terganggunya penyediaan air bersih, hingga berkurangnya ketersediaan air untuk pertanian.

Dominasi hotspot di Mentawa Baru Ketapang menjadi perhatian tersendiri. Kecamatan ini merupakan salah satu wilayah yang dalam beberapa pekan terakhir beberapa kali dilaporkan mengalami kebakaran lahan, termasuk di kawasan Eka Bahurui dan sekitarnya.

Dengan status tanggap bencana yang kini mulai berlaku, pemerintah daerah memperkuat koordinasi lintas instansi untuk mempercepat penanganan apabila hotspot berkembang menjadi kebakaran.

Masyarakat juga diminta tidak membuka lahan dengan cara membakar karena kondisi cuaca kering masih meningkatkan potensi meluasnya api.

Baca Juga: Diduga Keracunan MBG, Puluhan Siswa dan Guru SMPN 1 Kuala Pembuang Dilarikan ke Fasilitas Kesehatan

Selama masa status tanggap bencana hingga 26 Agustus mendatang, seluruh sumber daya penanganan karhutla disiagakan agar kebakaran dapat ditangani lebih cepat dan dampaknya terhadap kesehatan, lingkungan, serta ketersediaan air dapat ditekan semaksimal mungkin. (oes)

Editor : Slamet Harmoko
status tanggap darurat karhutla karhutla kotim sampit kotim MB Ketapang