Sengketa Eks Kantor PDI-Perjuangan Kalteng Dibawa ke Polisi

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 21:23 WIB
Kuasa Hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim, setelah melaporkan dugaan penguasaan tanah dan bangunan eks kantor PDIP Kalteng, ke Polda.(dodi/radarsampit)
Kuasa Hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim, setelah melaporkan dugaan penguasaan tanah dan bangunan eks kantor PDIP Kalteng, ke Polda.(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com- Sengketa kepemilikan eks kantor DPD PDI Perjuangan Kalteng di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Palangka Raya berlanjut ke laporan polisi,oleh salah satu pihak.

Mantan Ketua DPD PDIP Kalteng, R Atu Narang, melalui kuasa hukumnya, Suriansyah Halim melaporkan dugaan penguasaan tanah dan bangunan tersebut ke Polda Kalteng, Senin (27/7).

Menurut dia, objek sengketa diklaim sebagai milik kliennya berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM), namun hingga kini masih dikuasai oleh pihak yang mengaku sebagai Satuan Tugas (Satgas) DPD PDI Perjuangan Kalteng.

Sebelum membuat laporan polisi, tim kuasa hukum terlebih dahulu mendatangi lokasi atas arahan penyidik untuk melihat kondisi objek sengketa.

"Kami datang ke lokasi sesuai saran penyidik untuk melihat kondisi di lapangan. Dari hasil pengecekan, seluruh pintu dalam keadaan terbuka. Klien kami juga menduga ada beberapa barang yang hilang, namun rinciannya akan disampaikan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)," ujar Suriansyah.

Dari hasil pengecekan tersebut, tim kuasa hukum hanya mengamankan satu buah rantai sebagai barang yang akan dijadikan bagian dari laporan. Sementara gembok yang sebelumnya terpasang di lokasi sudah tidak ditemukan.

Suriansyah menambahkan, pihaknya berharap penyidik menetapkan objek sengketa dalam status quo selama proses hukum berlangsung agar tidak ada pihak yang menguasai aset tersebut ,hingga terdapat putusan berkekuatan hukum.

Baca Juga: Eks Kantor PDI Perjuangan Kalteng Diperebutkan, R Atu Narang Ancam Tempuh Jalur Pidana

"Harapan kami objek sengketa ini berstatus quo terlebih dahulu, artinya tidak dikuasai siapa pun. Walaupun klien kami memiliki Sertifikat Hak Milik atas nama istrinya, kami tetap menghormati proses hukum dan ingin penyelesaian dilakukan melalui mekanisme hukum," pungkasnya.

Suriansyah menambahkan, langkah hukum tersebut ditempuh setelah upaya persuasif melalui somasi selama tujuh hari tidak membuahkan hasil. Dalam somasi itu, pihak yang menguasai objek diminta menunjukkan dasar hukum kepemilikannya atau mengosongkan lokasi apabila tidak memiliki legalitas.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum DPD PDIP Kalteng, Ziburahman, menyatakan setiap pihak memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ia pun mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif, menghormati proses hukum, serta menghindari tindakan yang berpotensi memicu konflik maupun mengganggu ketertiban umum.

Dirinya juga menghimbau masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang bersifat spekulatif maupun provokatif serta memberikan ruang kepada aparat penegak hukum untuk menyelesaikan perkara secara objektif.

Ziburahman menegaskan,tanah dan bangunan yang selama ini digunakan sebagai Kantor DPD PDIP Kalteng tetap diperlakukan sebagaimana kondisi yang berlangsung selama ini, yakni dijaga, diamankan, dan dimanfaatkan sesuai fungsi organisasi sambil menunggu penyelesaian hukum.

Menurutnya, sejarah penggunaan, penguasaan, serta pencatatan aset dalam administrasi organisasi merupakan bagian dari dokumen yang akan disampaikan melalui mekanisme hukum apabila diperlukan. Karena itu lanjutnya, persoalan tersebut tidak tepat diperdebatkan di ruang publik.

"Kami tetap mengedepankan penyelesaian secara musyawarah dan dialog yang berlandaskan itikad baik dengan menghormati hak dan kepentingan seluruh pihak. Namun apabila musyawarah tidak menghasilkan kesepakatan, kami siap mengikuti setiap proses hukum dengan tetap menjunjung tinggi supremasi hukum," pungkas Ziburahman. (daq/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
R Atu Narang eks kantor polda kalteng kantor pdi perjuangan