SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) memutuskan menghentikan sementara aktivitas PT Aries Iron Mining di area seluas sekitar 4,43 hektare yang menjadi objek sengketa dengan PT Sanmas Mekar Abadi di Kecamatan Cempaga Hulu.
Keputusan tersebut diambil dalam rapat mediasi yang digelar di Kantor Bupati Kotim, Senin (27/7/2026), sebagai tindak lanjut hasil pengecekan lapangan pada 24 Juli 2026.
Selain menghentikan aktivitas di lokasi sengketa, Forkopimda juga menyepakati pemasangan pagar di area tersebut guna mencegah potensi konflik di lapangan.
Rapat dipimpin Asisten I Setda Kotim Waren, didampingi Dandim 1015 Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan, Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam, serta dihadiri perwakilan Polres Kotim, Korem 102/Panju Panjung, Kejaksaan, instansi terkait, kedua perusahaan, dan tokoh masyarakat.
Asisten I Setda Kotim Waren menjelaskan, berdasarkan hasil analisis peta perizinan, area yang disengketakan memang berada di dalam Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Aries Iron Mining.
Namun, menurutnya, persoalan utama yang harus diselesaikan bukanlah izin pertambangan, melainkan sengketa kepemilikan lahannya.
"Perizinan memang masuk IUP Aries Iron Mining, tetapi di dalamnya ada klaim kepemilikan lahan yang dibebaskan Sanmas. Itu yang kita selesaikan dulu," katanya.
Karena itu, pemerintah bersama Forkopimda memutuskan tidak boleh ada aktivitas dari kedua perusahaan di area yang masih disengketakan hingga persoalan tersebut memperoleh penyelesaian.
"Untuk sementara tidak boleh ada aktivitas di lokasi itu. Baik Sanmas maupun Aries tidak boleh beraktivitas di lahan yang menjadi sengketa," tegas Waren.
Ia menegaskan, langkah tersebut diambil untuk menjaga situasi tetap kondusif sekaligus mencegah sengketa berkembang menjadi konflik sosial.
"Kita berharap semua pihak menerima hasil kesepakatan bersama. Pemerintah berkewajiban menjaga ketenteraman, baik terhadap iklim investasi maupun kondisi sosial masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Dandim 1015 Sampit Letkol Inf Dwi Candra Setyawan mengatakan hasil pengecekan lapangan menunjukkan persoalan tersebut harus segera diantisipasi karena berpotensi memicu konflik.
"Kedua perusahaan memiliki keterkaitan dengan masyarakat. Karena itu, potensi konflik harus dicegah agar tidak merugikan masyarakat, perusahaan maupun negara," katanya.
Sebagai langkah pengamanan, Forkopimda bersama kedua perusahaan sepakat memasang pagar di area sengketa seluas sekitar 4,43 hektare.
"Kita buat pagar untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Silakan kedua perusahaan bekerja di lahan masing-masing di luar area yang disengketakan. Untuk lahan yang menjadi sengketa kita pagar sampai persoalan ini selesai," jelasnya.
Ia juga meminta seluruh pihak menghormati hasil kesepakatan tersebut. Forkopimda akan melakukan pemantauan agar tidak ada aktivitas di lokasi sengketa.
Asisten II Setda Kotim Rody Kamislam menambahkan, pemerintah daerah bergerak cepat karena persoalan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik di lapangan.
"Yang kita lihat bukan siapa yang salah, tetapi kondisi riil di lapangan agar tidak terjadi konflik," ujarnya.
Berdasarkan hasil pengecekan lapangan pada 24 Juli 2026, tim Forkopimda bersama Forkopimcam serta perwakilan kedua perusahaan melakukan pengambilan koordinat pada 10 titik dengan total luas sekitar 4,43 hektare.
Dari sisi tata ruang kehutanan, kawasan tersebut terdiri atas Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) seluas 4,16 hektare dan Areal Penggunaan Lain (APL) seluas 0,27 hektare. Sebagian kawasan HPK itu juga masuk dalam Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Aries Iron Mining.
Di sisi lain, PT Sanmas Mekar Abadi mengklaim lahan tersebut merupakan aset perusahaan berdasarkan Surat Pernyataan Tanah (SPT) yang diterbitkan pada 2021. Sementara PT Aries Iron Mining menyatakan lahan itu merupakan hasil pembebasan pada 2013 dan kemudian diterbitkan SPT pada 2017.
Dalam rapat mediasi tersebut juga hadir tokoh masyarakat Ary Dewar, yang sebelumnya merupakan pemilik PT Aries Iron Mining. Di hadapan peserta rapat, ia memaparkan kronologi pembebasan lahan yang menjadi objek sengketa.
Menurut Ary Dewar, lahan yang kini dipersoalkan sebenarnya lebih dahulu dibebaskan oleh PT Sanmas Mekar Abadi, sebelum kemudian dilakukan proses pembebasan lahan oleh PT Aries Iron Mining di wilayah yang sama.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai penjelasan mengenai riwayat penguasaan lahan dan menjadi salah satu informasi yang turut dipertimbangkan dalam proses mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur bersama Forkopimda.(ang/sla)
Editor : Slamet Harmoko