Pintu Gerbang Sekolah Digembok, Murid SDN 3 Bangkal Sempat Diliburkan

M. Rifani Dewantara • Dipublikasikan Minggu, 26 Juli 2026 | 20:53 WIB
Pagar gerbang SDN 3 Bangkal, yang digembok lantaran tersangkut sengketa perdata, dan sempat membuat aktivitas belajar mengajar terhambat.(istimewa/Polres Seruyan)
Pagar gerbang SDN 3 Bangkal, yang digembok lantaran tersangkut sengketa perdata, dan sempat membuat aktivitas belajar mengajar terhambat.(istimewa/Polres Seruyan)

KUALA PEMBUANG, radarsampit.jawapos.com - Aktivitas belajar mengajar di SDN 3 Bangkal, Kecamatan Seruyan Raya, sempat lumpuh, lantaran  pintu gerbang utama sekolah digembok secara sepihak oleh seorang warga bernama Burhan, Jumat (24/7).

Aksi yang diduga dipicu sengketa lahan itu membuat aktivitas belajar ratusan murid setempat terganggu. Hanya murid kelas I yang diizinkan mengikuti pembelajaran. Sementara murid kelas II hingga VI terpaksa diliburkan sementara untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Meski demikian, semangat belajar sebagian murid tidak surut. Sejumlah anak nekat masuk ke lingkungan sekolah melalui pagar belakang dengan menerobos ilalang yang cukup lebat agar tetap bisa mengikuti kegiatan belajar.

Kondisi itu pun diketahui Camat Seruyan Raya, Zainal Arifin. Menurutnya, sengketa lahan yang menjadi dasar aksi tersebut sebenarnya telah beberapa kali dimediasi. Bahkan, kedua belah pihak sebelumnya telah menandatangani dokumen kesepakatan yang menyatakan persoalan tersebut selesai.

“Permasalahan ini sudah beberapa kali dimediasi dan ada dokumen kesepakatan. Kami sangat menyayangkan tindakan sepihak yang akhirnya mengganggu hak anak-anak untuk memperoleh pendidikan,” ujarnya.

Zainal Arifin menyatakan, pemerintah kecamatan bersama unsur TNI dan Polri telah turun langsung meninjau lokasi. Kasus tersebut juga telah dilaporkan ke Pemerintah Kabupaten Seruyan untuk penanganan lebih lanjut.

Ia menegaskan, apabila masih ada pihak yang merasa memiliki hak atas lahan tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum, bukan dengan menutup akses sekolah.

Baca Juga: Serapan APBD Seruyan Rendah, Terkendala Basic Price

“Kalau memang masih ada keberatan, silahkan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Jangan sampai hak belajar anak-anak menjadi korban,” tegasnya.

Menindaklanjuti kejadian itu, Satreskrim Polres Seruyan mendatangi lokasi. Kasat Reskrim Polres Seruyan AKP M Affandi bersama anggotanya membuka gembok yang terpasang di gerbang sekolah, sebagai bagian dari proses penyidikan.

“Pembukaan gembok itu merupakan bagian dari proses penyidikan, dan kami sudah mengajukan penetapan penyitaan barang bukti ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana Harian Sekretaris Daerah Kabupaten Seruyan, Bahrun Abbas, menegaskan Pemkab setempat memiliki dasar hukum atas aset tersebut karena lahan sekolah telah bersertifikat sejak 2018.

“Kalau memang masih ada pihak yang keberatan, silahkan menempuh proses hukum perdata. Lahan itu sudah bersertifikat sejak 2018,” pungkasnya.

Bahrun Abbas menambahkan,persoalan tersebut dapat segera diselesaikan melalui jalur hukum sehingga aktivitas belajar mengajar di SDN 3 Bangkal kembali berjalan normal tanpa mengorbankan hak pendidikan para murid. (rdw/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
Kecamatan Seruyan Raya murid bangkal polres seruyan sekda seruyan