PALANGKA RAYA, radarsampit.jawapos.com - Pola berulang kebakaran lahan yang tersebar di wilayah Kalimantan Tengah (Kalteng), kembali terjadi di musim kemarau 2026 ini. Indikasi keterlibatan manusia, sebagai pelaku pembakaran tak bisa dipungkiri. Terutama memanfaatkan cuaca kering untuk membersihkan lahan dengan biaya murah.
Dampaknya pun berpotensi terulang lagi, bencana kabut asap yang menimbulkan kerugian semua pihak. Bahkan ciri-cirinya sudah terlihat. Seperti di Kota Palangka Raya dan Sampit, dua wilayah dengan penduduk terpadat di Kalteng, sudah mulai tercium bau asap bekas kebakaran lahan saat malam dan pagi hari. Bersamaan dengan munculnya kabut asap tipis.
Tak ingin bencana kabut asap terulang lagi, upaya penegakan hukum pun mulai terlihat, kepada pelaku pembakaran lahan. Seperti ditetapkannya 8 orang tersangka, atas kasus kebakaran belasan hektar lahan di Kabupaten Pulang Pisau. Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya pun dipasang garis polisi (police line), sehingga tidak dapat dimanfaatkan.
Kapolda Kalteng Irjen Pol. Iwan Kurniawan menegaskan, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam upaya menekan kebakaran hutan dan lahan yang kembali meningkat pada musim kemarau.
"Kami tegas dalam hal penegakan hukum. Sudah ada delapan yang disangkakan dan kini masih ditangani Polres Pulang Pisau," ujarnya.
Diungkapkannya, jumlah tersangka masih berpotensi bertambah seiring proses penyidikan yang terus berjalan. Karena itu, masyarakat diingatkan agar tidak lagi membuka lahan dengan cara membakar.
Kapolda menegaskan, setiap lahan yang terbukti dibakar akan dipasang police line. Lahan tersebut tidak boleh dimasuki maupun dimanfaatkan untuk aktivitas berkebun selama proses hukum berlangsung.
"Setiap lahan terbakar, saya sudah perintahkan dilakukan police line. Tidak boleh dimasuki dan tidak bisa dimanfaatkan untuk berkebun karena dibuka dengan cara dibakar,”paparnya.
Diungkapkan pula, dalam perkara yang sedang ditangani itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membakar lahan, sampel abu kebakaran, serta dokumen kepemilikan lahan sebagai bagian dari proses pembuktian.
Namun untuk Kapolda untuk sementara delapan tersangka itu masih diproses menggunakan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah, sehingga masih dikategorikan sebagai pelanggaran yang berimplikasi pada sanksi administratif dan adat.
Meski demikian tegasnya, apabila penyidik menemukan unsur pidana lain, para pelaku dapat dijerat dengan sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
"Proses penyidikan menggunakan Peraturan Gubernur sebagai landasan, sehingga sementara masih diklasifikasikan sebagai pelanggaran," terang Iwan Kurniawan.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara terhadap 8 pelaku itu, polisi belum menemukan indikasi pembakaran dilakukan secara terorganisasi ataupun melibatkan perusahaan maupun korporasi. Seluruh tersangka diduga melakukan pembakaran secara sendiri-sendiri untuk membuka lahan milik masing-masing, yang dibuktikan dengan surat keterangan tanah (SKT).
Saat ini masih terus dikembangkan apakah ada pelaku lain atau tidak. Alasan mereka membakar untuk membuka lahan. Itu dilakukan individu, warga, bukan perusahaan," pungkas Kapolda.
Selain penegakan hukum, upaya penanggulangan karhutla juga terus diperkuat. Badan Penanggulangan Bencana dan Pemadam Kebakaran (BPB-PK) Kalteng mengerahkan empat unit helikopter untuk patroli udara di wilayah rawan kebakaran.
Ratusan personel gabungan dari BPB-PK, TNI, Polri, Manggala Agni, BPBD kabupaten/kota, Masyarakat Peduli Api (MPA), serta instansi terkait juga diterjunkan untuk melakukan patroli darat sekaligus pemadaman di lokasi kebakaran.
Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) Mayjen TNI Zainul Arifin juga menyatakan, jajaran Babinsa siap secara intensif untuk memperkuat patroli terpadu di lapangan bersama Satgas Karhutla dan Masyarakat Peduli Api (MPA).
Menurutnya penanganan karhutla di Kalteng tidak bisa dilakukan secara parsial. Harus ada kolaborasi yang solid antara TNI, BPB-PK Kalteng, kepolisian, dan seluruh elemen masyarakat. “Melalui pemantauan CCTV dan data terintegrasi di Pusdalops ini, kita bisa mendeteksi titik api lebih cepat dan langsung menerjunkan tim gabungan ke lokasi," tegasnya.
Sementara itu, data BPBD Kota Palangka Raya mencatat hingga saat ini telah terjadi 90 kejadian karhutla, dengan luas lahan terbakar mencapai 37,42 hektar, Jumat (24/7).
Kecamatan Jekan Raya menjadi wilayah dengan kejadian terbanyak, yakni 61 kasus. Disusul Kecamatan Sebangau 15 kasus, Pahandut 11 kasus, Bukit Batu tiga kasus, sedangkan Kecamatan Rakumpit masih nihil kejadian karhutla.
Terpisah, kebakaran lahan juga masih masih terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim). Data per 23 Juli 2026, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) mencatat terdapat 559 titik panas (hotspot), 93 kejadian kebakaran, dan sejak awal tahun 2026 sudah 192 hektare lahan hangus terbakar. Bahkan, 334 hotspot muncul hanya sepanjang Juli 2026.
Kepala Pelaksana BPBD Kotim, Multazam, mengatakan kondisi karhutla saat ini terus dipantau karena tren kejadian mengalami peningkatan. Pihaknya pun tengah mengkaji kemungkinan menaikkan status penanganan karhutla dari siaga darurat menjadi tanggap darurat.
"Beberapa indikator sudah mulai terpenuhi. Frekuensi kebakaran meningkat, jumlah hotspot terus bertambah, dan kondisi lahan gambut juga semakin kering," ujarnya.
Selain itu, data BPBD Kotim juga mencatat, Kecamatan Baamang menjadi wilayah dengan kebakaran terluas, yakni mencapai 55,76 hektare. Disusul Parenggean seluas 41,5 hektare dan Mentawa Baru Ketapang seluas 41,02 hektare.
Kemudian, Kota Besi menjadi kecamatan dengan jumlah hotspot terbanyak, yakni 99 titik. Kemudian Antang Kalang sebanyak 87 titik, dan Telaga Antang sebanyak 77 titik.
Secara keseluruhan, wilayah tengah Kotim menjadi daerah yang paling banyak dilanda karhutla. Dari total 192 hektare lahan yang terbakar, sekitar 110 hektare atau 57 persen berada di kawasan tersebut.
Namun demikian, hingga kini belum ada hasil penyelidikan secara hukum di lapangan, terkait masifnya lahan yang terbakar di wilayah Kotim, kendati sudah ada beberapa lahan bekas terbakar yang dipasangi police line.
Multazam pun mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga meminta segera melapor apabila menemukan titik api, agar petugas dapat melakukan penanganan sebelum api meluas.
"Peran masyarakat sangat penting. Semakin cepat titik api dilaporkan, semakin besar peluang kebakaran dapat dikendalikan," tandasnya. (daq/ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama