SAMPIT,radarsampit.jawapos.com-Kasus pengurangan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi bergulir ke Pengadilan Negeri Sampit. Mantan Kepala Operasional SPBE PT Naga Jaya Makmur, Robby Candra jadi terdakwa dengan menjalani sidang perdana Rabu (22/7). Dirinya didakwa mengedarkan tabung LPG dengan isi yang tidak sesuai dengan berat yang tertera pada label.
Dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotim, Galang Nugrahaning dan Muhammad Tiara, menyeret Robby melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
Dipaparkan jaksa, kasus ini bermula saat tim Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bersama petugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotawaringin Timur memeriksa SPBE PT Naga Jaya Makmur di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada 11 Februari 2026.
Petugas kemudian mengambil 80 sampel tabung LPG 3 kilogram untuk ditimbang menggunakan alat metrologi yang telah tersertifikasi. Hasilnya, sebanyak 46 tabung diketahui memiliki isi di bawah ketentuan.
Temuan itu berasal dari dua jalur pengisian atau nozzle yang diduga bermasalah. Dari nozzle nomor 9, sebanyak 20 dari 40 tabung memiliki isi kurang dari ketentuan. Sementara dari nozzle nomor 11, sebanyak 26 dari 40 tabung juga ditemukan kurang isi.
Pengujian tersebut juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Sebanyak 18 tabung melebihi batas toleransi yang diizinkan, sedangkan 28 tabung masuk kategori penyimpangan berat yang sama sekali tidak diperbolehkan. Karena itu, hasil pengujian dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Baca Juga: Warga Keluhkan LPG Mahal, DPR RI Siap Tindaklanjuti Persoalan SPBE di Kotim
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Robby selaku Kepala Operasional PT Naga Jaya Makmur diduga tidak melakukan kalibrasi mesin pengisian LPG sejak 22 Januari hingga 11 Februari 2026. Padahal, kalibrasi merupakan prosedur yang wajib dilakukan untuk memastikan isi tabung sesuai standar.
SPBE tersebut diketahui melayani pengisian LPG 3 kilogram untuk 14 agen yang kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat.
Jaksa menilai, tidak dikalibrasinya mesin pengisian diduga menyebabkan tabung LPG yang beredar memiliki isi yang tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label.
"Akibat kurangnya isi tabung LPG 3 kilogram yang tidak sesuai atau kurang timbangan yang diisi oleh SPBE PT Naga Jaya Makmur menyebabkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen akhir," kata jaksa di persidangan.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ang/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama