Isi Tabung LPG 3 Kg Disunat, Kepala Operasional SPBE Naga Jaya Makmur Mulai Diadili

Rado. • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 10:30 WIB
Suasana SPBE PT Niaga Jaya Makmur yang berlokasi di Jalan Niaga, Kelurahan Pelangsian, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat pagi (13/2/2026).
Suasana SPBE PT Niaga Jaya Makmur yang berlokasi di Jalan Niaga, Kelurahan Pelangsian, Kabupaten Kotawaringin Timur, Jumat pagi (13/2/2026).

SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Dugaan pengurangan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi akhirnya bergulir ke pengadilan.

Kepala Operasional SPBE PT Naga Jaya Makmur, Robby Candra, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sampit, Rabu (22/7/2026), atas dugaan mengedarkan tabung LPG dengan isi yang tidak sesuai dengan berat yang tertera pada label.

Dalam sidang yang beragenda pembacaan dakwaan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, Galang Nugrahaning dan Muhammad Tiara, menyeret Robby melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Baca Juga: SPBE Disidak, Kelangkaan LPG 3Kg di Kotim Langsung Teratasi

Kasus ini bermula saat tim Subdit I Industri dan Perdagangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah bersama petugas Dinas Koperasi, UKM, Perindustrian dan Perdagangan Kotawaringin Timur memeriksa SPBE PT Naga Jaya Makmur di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, pada 11 Februari 2026.

Petugas mengambil 80 sampel tabung LPG 3 kilogram untuk ditimbang menggunakan alat metrologi yang telah tersertifikasi. Hasilnya, sebanyak 46 tabung diketahui memiliki isi di bawah ketentuan.

Temuan itu berasal dari dua jalur pengisian atau nozzle yang diduga bermasalah. Dari nozzle nomor 9, sebanyak 20 dari 40 tabung memiliki isi kurang dari ketentuan. Sementara dari nozzle nomor 11, sebanyak 26 dari 40 tabung juga ditemukan kurang isi.

Baca Juga: Takaran LPG 3Kg di SPBE di Sampit Diselidiki. Tim Polda Kalteng Segel Dua Nozzle, Disoroti Anggota DPRD Kotim

Pengujian tersebut juga menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT). Sebanyak 18 tabung melebihi batas toleransi yang diizinkan, sedangkan 28 tabung masuk kategori penyimpangan berat yang sama sekali tidak diperbolehkan. Karena itu, hasil pengujian dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Robby selaku Kepala Operasional PT Naga Jaya Makmur diduga tidak melakukan kalibrasi mesin pengisian LPG sejak 22 Januari hingga 11 Februari 2026. Padahal, kalibrasi merupakan prosedur yang wajib dilakukan untuk memastikan isi tabung sesuai standar.

SPBE tersebut diketahui melayani pengisian LPG 3 kilogram untuk 14 agen yang kemudian mendistribusikannya kepada masyarakat.

Baca Juga: Dikabarkan Disegel Polda Kalteng, SPBE di Sampit Ini masih Beraktivitas Normal

Jaksa menilai, tidak dikalibrasinya mesin pengisian diduga menyebabkan tabung LPG yang beredar memiliki isi yang tidak sesuai dengan berat bersih yang tercantum pada label.

"Akibat kurangnya isi tabung LPG 3 kilogram yang tidak sesuai atau kurang timbangan yang diisi oleh SPBE PT Naga Jaya Makmur menyebabkan kerugian bagi masyarakat sebagai konsumen akhir," kata  jaksa di persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(ang)

Editor : Slamet Harmoko
SPBE Naga Jaya Makmur Robby Candra Isi Tabung LPG 3 Kg Disunat Isi LPG 3 Kg Dikurangi sidang