MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Sediakan Opsi Perlindungan Konsumen

Slamet Harmoko • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 10:05 WIB
Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi

JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Putusan tersebut menegaskan penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif dan dapat dimanfaatkan.

Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (23/7), menyatakan ketentuan mengenai penetapan tarif layanan telekomunikasi tetap berlaku. Namun, norma tersebut harus dimaknai bahwa operator wajib menghadirkan pilihan layanan yang memberikan perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan.

Baca Juga: Aturan Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Driver Ojol hingga Pedagang Online Merasa 'Dirampok' Negara

Hakim Konstitusi Adies Kadir mengatakan perlindungan terhadap sisa kuota diperlukan untuk memberikan kepastian hukum, baik bagi penyelenggara telekomunikasi maupun masyarakat sebagai pengguna jasa.

“Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apa pun,” ujar Adies saat membacakan pertimbangan hukum.

Kuota Dinilai Memiliki Nilai Ekonomi

Mahkamah menilai layanan internet saat ini telah menjadi kebutuhan pokok masyarakat sehingga kebijakan tarif maupun skema layanan tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan bisnis operator. Negara juga berkewajiban menjamin perlindungan yang adil terhadap hak konsumen.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) sebagaimana diubah melalui UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat apabila tidak dimaknai bahwa penyelenggara jaringan dan jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota pelanggan tetap aktif dan dapat digunakan.

Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menegaskan, yang harus dilindungi bukan hanya kuota internet sebagai layanan, melainkan nilai ekonomi yang telah dibayar oleh konsumen.

Menurutnya, pembayaran paket data melahirkan hak bagi pengguna untuk menikmati manfaat layanan sesuai volume yang dibeli. Karena itu, sisa kuota merupakan hak milik dalam bentuk barang tidak berwujud yang tidak boleh dihapus begitu saja tanpa perlindungan yang memadai.

Operator Diberi Fleksibilitas Menentukan Skema

MK menegaskan perlindungan terhadap konsumen tidak harus diwujudkan dalam satu model layanan yang seragam. Operator seluler tetap diberi keleluasaan menghadirkan berbagai pilihan paket sesuai kebutuhan pelanggan.

Beberapa bentuk perlindungan yang dapat diterapkan antara lain fitur rollover atau akumulasi kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund), maupun mekanisme lain yang menjamin hak pengguna.

Selain itu, Mahkamah meminta pemerintah tetap menyusun formula tarif yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis industri telekomunikasi. Namun, setiap kebijakan penyesuaian tarif harus melibatkan berbagai pihak, termasuk lembaga perlindungan konsumen.

Operator Diminta Lebih Transparan

Dalam putusannya, MK juga meminta seluruh operator meningkatkan transparansi kepada pelanggan. Informasi mengenai harga paket, jumlah kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, kebijakan penggunaan wajar (fair usage policy), hingga mekanisme perlakuan terhadap sisa kuota harus disampaikan secara jelas, sederhana, dan mudah dipahami.

Mahkamah juga menegaskan pentingnya tersedianya kanal pengaduan yang mudah diakses serta dievaluasi secara berkala untuk menjamin perlindungan konsumen.

Perkara ini diajukan oleh tiga pemohon, yakni pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, serta dosen sekaligus advokat Rega Felix. Mereka menilai sistem penghapusan sisa kuota internet saat masa aktif berakhir merugikan hak konsumen karena dilakukan tanpa persetujuan maupun kompensasi yang memadai. (*)

Editor : Slamet Harmoko
Kuota Internet Tak Boleh Hangus mk mahkamah konstitusi