PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Penyidikan kasus penyelundupan senjata api yang digunakan narapidana seumur hidup Anton Kurniawan saat mencoba kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya terus berkembang. Penyidik menetapkan dua tersangka, yakni istri Anton, Juwita, serta seorang oknum anggota Polri aktif yang diduga menjual senjata api ilegal tersebut.
Kapolda Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Pol Iwan Kurniawan mengatakan, penanganan perkara kini dilakukan Polresta Palangka Raya. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, senjata api yang digunakan Anton diduga diselundupkan ke dalam lapas melalui istrinya setelah dibeli dari oknum anggota Polri tersebut.
"Kasusnya sudah ditangani Polresta Palangka Raya. Selain istri A, juga ada oknum polisi yang menjadi tersangka dalam kasus ini karena diduga senjata api itu dibeli dari oknum tersebut," ujar Iwan, Kamis (23/7).
Menurutnya, penyidik masih terus mengembangkan perkara untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam penyelundupan senjata api ke dalam lapas.
Iwan menjelaskan, senjata api itu sempat digunakan Anton ketika berupaya melarikan diri dari lapas. Bahkan, narapidana yang menjalani hukuman penjara seumur hidup tersebut sempat mencoba menembak petugas sipir yang menghadangnya. Namun, upaya tersebut gagal karena senjata api mengalami macet.
Baca Juga: Over Kapasitas, Kekurangan Personel dan Anggaran Selimuti Kondisi Lapas Kelas II A Palangka Raya
"Saat ini diketahui senjata api itu didapatkan dari istrinya. Pembeliannya diduga melibatkan anggota. Saat ini sudah ada dua tersangka dan kasusnya terus dikembangkan," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Anton mencoba melarikan diri dari Lapas Kelas IIA Palangka Raya dengan menggunakan senjata api yang diduga telah lebih dahulu diselundupkan ke dalam lapas oleh istrinya, pada Sabtu (23/5/2026) lalu.
Senjata yang dibungkus plastik putih itu diduga diletakkan di sekitar area toilet sebelum diambil Anton untuk mengelabui pengawasan petugas.
Setelah menguasai senjata api, Anton sempat menodongkan pistol ke arah petugas jaga yang berusaha menggagalkan aksinya. Berkat kesigapan petugas, upaya pelarian berhasil digagalkan. Anton akhirnya berhasil diringkus sebelum berhasil keluar dari area lapas dan kini ditempatkan di ruang isolasi dengan pengamanan ketat.
Kemudian pada Sabtu (31/5) malam,Anton ditemukan meninggal dunia saat menjalani masa hukuman di ruang isolasi. Dan pihak keluarga menginginkan penyebab kematiannya agar diselidiki, sementara jenazahnya dimakamkan di Jawa. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama