PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) secara resmi telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan tiga anggota Satresnarkoba Polres Katingan, saat mengungkap peredaran sabu di Desa Tumbang Kalamei, Kecamatan Katingan Tengah, pada 2 Juli 2026 lalu.
Selain itu, empat orang terduga pelaku dari desa tersebut masih dinyatakan buron, alias masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
Selain mengusut pembunuhan, penyidik juga mengembangkan perkara peredaran narkotika yang menjadi awal rangkaian peristiwa berdarah tersebut. Dalam kasus narkotika, polisi menetapkan dua tersangka, yakni Bio dan Dea Nabila. Dea diduga menguasai sabu yang diakui berasal dari Bio.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menjelaskan, penyidikan dilakukan dalam dua klaster, yakni tindak pidana pembunuhan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan tindak pidana narkotika.
"Dari peristiwa ini terdapat dua perkara yang kami tangani. Pertama perkara peredaran narkoba dengan pelaku utama saudara Bio. Kedua perkara pembunuhan terhadap anggota Satresnarkoba yang sedang melaksanakan tugas," ujarnya kepada wartawan, Kamis (23/7).
Adapun sembilan tersangka yang telah ditetapkan, yakni atas nama Bio, Ramblan alias Busu, Perie, Saldy alias Ateng , Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, Nimu, M Lupie, Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi, Dea Nabila.
Berdasarkan hasil penyidikan Polda Kalteng, masing-masing memiliki peran berbeda dalam penyerangan yang menyebabkan gugurnya Aiptu Anumerta Yudhie Perdana Putra, Bripda Nopandri, dan Aiptu Sumariyanto.
Penyidik menduga, Saldy alias Ateng, menebaskan parang ke kepala Aiptu Yudhie. Sementara Isnan Melani Pebriansyah alias Roby, kemudian M Lupie, dan Bio diduga turut membacok kepala para korban.
Bio bersama Ramblan juga diduga menyerang menggunakan parang, tombak, hingga senjata api. Bahkan, para pelaku disebut terus mengejar dan menyerang para anggota polisi saat berupaya menyelamatkan diri.
Berdasarkan hasil penyidikan juga, ketiga korban diduga dibunuh sebelum jasadnya dibuang ke sungai.
Dari olah tempat kejadian perkara (TKP), penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa parang, kapak, tombak, senjata api, peluru senapan angin, serta barang bukti lain yang diduga digunakan dalam penyerangan.
Penyidikan juga mengungkap Bio kembali menjalankan bisnis narkotika setelah bebas dari penjara pada Oktober 2025. Ia diduga memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar di Sampit, untuk diedarkan di wilayah Kecamatan Katingan Tengah.
Dalam pengembangan kasus narkotika, polisi kembali menangkap tersangka Saldy. Dari hasil penggeledahan ditemukan enam paket sabu yang disimpan di dalam sepeda motor.
"Barang bukti masih terus dilakukan pencarian. Dua paket sabu seberat 9,47 gram diamankan saat penggerebekan. Dalam pengembangan berikutnya ditemukan lagi enam paket sabu yang disimpan di dalam sepeda motor," ujar Iwan Kurniawan.
Dalam perkara narkotika itu, polisi menyita barang bukti berupa dua paket sabu seberat 9,47 gram, enam paket sabu hasil pengembangan, uang tunai Rp13,1 juta, serta dua telepon seluler.
Atas perbuatannya, sembilan tersangka pembunuhan dijerat pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, dan kekerasan secara bersama-sama dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
"Setelah anggota mundur, para pelaku masih sempat merusak kendaraan petugas, kemudian melakukan pengejaran. Dari situ terdapat waktu untuk berpikir dan mempersiapkan penyerangan, sehingga kami menerapkan pasal pembunuhan berencana," papar Kapolda.
Sementara itu, dua tersangka dalam perkara narkotika dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara hingga penjara seumur hidup.
Kapolda juga meminta empat tersangka yang masih buron segera menyerahkan diri.
"Kami mengimbau para tersangka yang masih DPO agar segera menyerahkan diri ke kantor polisi terdekat sebelum dilakukan penangkapan. Kepada masyarakat yang mengetahui informasi sekecil apa pun terkait keberadaan mereka, agar segera melapor kepada kepolisian," pungkas Iwan Kurniawan.
Ditambahkannya, dalam penggerebekan berdarah pada 2 Juli lalu tersebut, petugas menemukan dua paket sabu seberat 9,47 gram saat akan mengamankan Bio. Namun situasi berubah ketika seorang perempuan di dalam rumah berteriak "perampok". Teriakan itu pun memancing keluarga dan warga berdatangan sambil membawa parang, tombak, hingga senapan angin.
Anggota Satresnarkoba sempat melepaskan tembakan peringatan. Namun massa tetap menyerang hingga personel kepolisian terpencar saat berusaha menyelamatkan diri. Tiga anggota akhirnya gugur dalam operasi tersebut. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama