SAMPIT, radarsampit.jawapos.com - Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menegaskan surat pernyataan bahwa aset daerah sudah tidak lagi digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah harus disusun berdasarkan kajian tim internal, bukan sekadar ditandatangani oleh kepala perangkat daerah.
Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan proses hibah aset berjalan sesuai ketentuan dan menghindari persoalan hukum di kemudian hari.
Penegasan itu disampaikan Kepala Bagian Hukum Setda Kotim, Pintar Simbolon, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) pembahasan rencana hibah aset milik pemerintah daerah kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kotim, belum lama ini.
Baca Juga: DPRD Kotim Dorong Hibah Aset untuk PCNU Segera Tuntas, Jangan Berlarut-larut
Menurut Pintar, salah satu syarat materiil dalam proses hibah adalah memastikan aset yang akan dipindahtangankan benar-benar sudah tidak dipergunakan lagi untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah daerah.
Kondisi tersebut harus dibuktikan melalui surat pernyataan yang dibuat oleh pengguna barang, dalam hal ini Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat).
“Pengguna barang dalam hal ini adalah Disdamkarmat. Maka Kepala Disdamkarmat membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa aset tanah tersebut tidak lagi dipergunakan untuk penyelenggaraan fungsi pemerintah daerah,” ucapnya.
Namun, ia menegaskan surat tersebut tidak boleh diterbitkan tanpa dasar yang kuat. Sebelum ditandatangani, kepala perangkat daerah harus terlebih dahulu memperoleh hasil kajian dari tim internal yang dibentuk untuk menilai apakah aset tersebut memang sudah tidak dibutuhkan, baik dalam jangka pendek, menengah, maupun panjang.
Baca Juga: Hibah Aset untuk PCNU Belum Disetujui, DPRD Kotim Minta Administrasi Dilengkapi
“Bagaimana Kepala Dinas membuat surat pernyataan tersebut, tentunya harus didasarkan kepada adanya kajian dari tim internalnya yang dibentuk oleh Kepala Dinas. Itu yang menjadi dasar sebelum surat pernyataan diterbitkan,” katanya.
Pintar menjelaskan, kehati-hatian tersebut bukan untuk mempersulit proses hibah, melainkan sebagai bentuk perlindungan terhadap pejabat yang menandatangani dokumen agar tidak menghadapi persoalan hukum di kemudian hari.
“Jangan sampai kepala dinas hanya karena menandatangani selembar surat pernyataan kemudian harus menghadapi permasalahan hukum. Karena itu, surat tersebut harus benar-benar didasarkan pada hasil kajian,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi sikap DPRD Kotim yang mencermati kelengkapan administrasi sebelum memberikan persetujuan hibah. Menurutnya, pengawasan legislatif akan mendorong perangkat daerah memastikan seluruh persyaratan dipenuhi sesuai mekanisme.
Lebih lanjut, Pintar menjelaskan persetujuan DPRD bukan menjadi tahapan akhir dalam proses hibah aset daerah.
Baca Juga: DPRD Kaget! Lahan Hibah untuk PCNU Kotim Ternyata Aset Damkar Bukan Milik PUPR
Setelah memperoleh persetujuan legislatif, Bupati selaku pemegang kekuasaan pengelolaan barang milik daerah tetap memiliki kewenangan untuk tidak melanjutkan proses hibah apabila ditemukan adanya kekurangan administrasi atau penyimpangan.
“Kalaupun sudah ada persetujuan DPRD, apabila kemudian ditemukan administrasi yang belum lengkap atau ada penyimpangan, Bupati dapat tidak menindaklanjuti pelaksanaan hibah. Persetujuan DPRD pada dasarnya merupakan salah satu persyaratan administrasi sebelum diterbitkannya keputusan pemberian hibah,” jelasnya.
Ia berharap seluruh tahapan administrasi dapat dipenuhi secara cermat sehingga proses hibah aset berjalan sesuai regulasi, memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, dan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. (ktr-2)
Editor : Slamet Harmoko