Nekat Rampas Mobil Honda Brio Berisi Anak, Pria di Sampit Ini Resmi Jadi Tersangka

Fahry Ilhami Samosir • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 21:58 WIB

 

ilustrasi kasus perampasan mobil
ilustrasi kasus perampasan mobil

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Penyidik Polsek Ketapang resmi menetapkan R (26) sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kamis (16/7/2026).

Penetapan status hukum dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

Kapolsek Ketapang AKP Anis membenarkan penetapan tersebut. "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka," ujarnya, Rabu (22/7/2026).

Baca Juga: Tragedi di Kebun Sawit Kotim, Sopir Pikap Diadili atas Kematian Seorang Anak

Peristiwa itu terjadi saat korban M (36) baru menjemput anaknya dari sekolah dan berhenti di toko sembako milik istrinya. Saat itu, anak korban masih berada di dalam mobil Brio putih yang terparkir di depan toko.

Tak lama kemudian, korban mendengar anaknya berteriak meminta tolong. Saat melihat ke arah mobil, kendaraan tersebut sudah melaju dan diduga dibawa kabur oleh pelaku.

Korban bersama istrinya langsung mengejar. Dalam upaya menghentikan mobil, korban sempat bergelantungan di pintu kendaraan hingga terseret beberapa meter sebelum akhirnya berhasil masuk ke dalam mobil dan menarik rem tangan. Di tengah kejadian, pelaku juga diduga melakukan kekerasan terhadap anak korban.

Baca Juga: Pemasok Sabu Setengah Kilogram Masuk DPO, Dua Pengedar di Sampit Dituntut 15 dan 16 Tahun

Warga yang mengetahui peristiwa tersebut segera membantu mengamankan pelaku sebelum diserahkan kepada anggota Polsek Ketapang.

Akibat kejadian itu, korban, istri, dan anaknya mengalami luka-luka. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Honda Brio putih sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, R dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan. Polisi menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan untuk melengkapi berkas perkara. (sir/fm)

Editor : Farid Mahliyannor
ketapang sampit curas mobil tersangka perampasan