PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Penyidikan kasus tindak pidana korupsi penjualan zirkon dan mineral turunan lainnya di Kalimantan Tengah periode 2020-2025 terus berkembang. Perkembangan terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) setempat telah menetapkan dua korporasi menjadi tersangka, yakni PT Kirana Bhumi Mineral (KBM) dan PT Investasi Mandiri (IM).
Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang dinilai cukup berdasarkan hasil pemeriksaan selama proses penyidikan.
Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Kalteng Hendri Hanafi menyatakan, penetapan ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya telah menjerat tersangka perseorangan.
" Kalau sebelumnya tersangka perorangan, sekarang pertanggungjawaban pidananya dikenakan kepada korporasi,” ujarnya, Rabu (22/7).
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Jimmy Didi Setiawan menambahkan, kedua perusahaan tersebut akan dimintai pertanggungjawaban pidana berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik.
"Dari alat bukti yang ada, penyidik kembali menetapkan dua tersangka korporasi. Keduanya akan dimintai pertanggungjawaban dalam perkara ini," tegasnya.
Jimmy menjelaskan, dalam penyidikan, PT Kirana Bhumi Mineral diduga membeli bahan baku pasir zirkon yang berasal dari penambang ilegal di Kalteng. Material tersebut kemudian dipasarkan seolah-olah berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik perusahaan dengan memanfaatkan kuota produksi dan penjualan yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Penyidik lanjutnya, juga menduga terdapat penyimpangan dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB pada sejumlah tahun berjalan. Selain diduga tidak melalui evaluasi sesuai ketentuan, proses tersebut juga disinyalir disertai pemberian uang kepada penyelenggara negara sehingga membuka peluang penyalahgunaan kuota produksi dan penjualan.
Tak hanya itu, berdasarkan data Online Single Submission (OSS), PT KBM disebut tidak memiliki Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai untuk kegiatan pertambangan maupun perdagangan zirkon. Meski demikian, perusahaan tetap memperoleh perpanjangan IUP Operasi Produksi pada 2023.
Sementara itu, PT Investasi Mandiri diduga melakukan aktivitas penambangan zirkon dan mineral turunannya selama periode 2020-2025 tanpa didukung IUP Operasi Produksi dan RKAB yang sah.
Dalam proses pengurusan izin tersebut, pengurus perusahaan diduga memberikan suap kepada aparatur sipil negara (ASN) di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalteng agar izin pertambangan, RKAB, dan dokumen teknis lainnya diterbitkan.
Penyidik juga menemukan indikasi bahwa perusahaan tidak melakukan penambangan di wilayah IUP yang dimiliki, melainkan membeli bahan baku Heavy Material Concentrate (HMC) atau puya dari penambang ilegal di luar wilayah izin usaha pertambangan.
Hasil penyidikan menyebutkan, aktivitas tersebut diduga memberikan keuntungan finansial bagi perusahaan melalui penjualan komoditas zirkon untuk pasar domestik maupun ekspor yang berujung pada kerugian keuangan negara.
Sementara itu, berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kalteng, dugaan kerugian negara akibat perbuatan PT Kirana Bhumi Mineral mencapai Rp242,19 miliar.
Sedangkan hasil audit BPKP RI terhadap PT Investasi Mandiri mencatat dugaan kerugian negara sebesar USD 59,38 juta dan Rp38,49 miliar.
Dalam proses hukum tersebut, PT Investasi Mandiri diwakili Herbowo, sedangkan PT Kirana Bhumi Mineral diwakili Leonard sebagai perwakilan korporasi.
Jimmy menegaskan, penetapan kedua korporasi telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Penyidik menerapkan Pasal 603 juncto Pasal 604 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta ketentuan mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
"Perkara ini berbeda dengan perkara sebelumnya. Yang satu menyangkut pertanggungjawaban perorangan, sedangkan yang sekarang merupakan pertanggungjawaban pidana korporasi. Seluruh langkah penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama