RADARSAMPIT.JAWAPOS.COM – Puluhan miliar rupiah proyek pokok pikiran (pokir) anggota DPRD Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah tahun anggaran 2026 terancam tidak dapat direalisasikan sesuai rencana.
Penyebabnya, ratusan usulan pembangunan ditemukan tidak masuk dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), persoalan yang sebelumnya juga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kondisi tersebut dikhawatirkan berdampak pada sejumlah program pembangunan yang telah dijanjikan anggota DPRD kepada masyarakat di daerah pemilihannya.
Untuk mencari jalan keluar, DPRD bersama organisasi perangkat daerah (OPD) menggelar rapat maraton selama dua malam membahas penyelesaian persoalan administrasi tersebut.
Anggota DPRD Kotim, SP Lumban Gaol, mengatakan seluruh pokir pada prinsipnya tetap akan dilaksanakan. Namun, untuk usulan yang belum memenuhi persyaratan administrasi di SIPD, mekanisme pelaksanaannya kemungkinan akan berubah."Tetap dilaksanakan, hanya ada perubahan sistem pelaksanaan. Memang ada beberapa yang tidak masuk dalam SIPD. Itu faktor administrasi," ujarnya.
Menurut dia, persoalan tersebut muncul setelah adanya penguatan pengawasan terhadap tata kelola pokir. Seluruh usulan kini harus memenuhi prosedur administrasi yang lebih ketat.
Dalam praktiknya, masih terdapat perbedaan persepsi antara operator di DPRD dan operator pada perangkat daerah.
Ia mencontohkan usulan perbaikan Jalan MT Haryono yang diminta dilengkapi titik koordinat oleh OPD saat proses input ke SIPD. DPRD menilai persyaratan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
"Harusnya eksekutif yang mencari koordinat. Karena secara administrasi itu tidak dipenuhi, akhirnya usulan tidak memenuhi syarat pengajuan," katanya.
SP Lumban Gaol menegaskan, persoalan yang terjadi bukan menyangkut substansi program pembangunan, melainkan aspek administrasi. Karena itu, DPRD dan pemerintah daerah kini berupaya menyamakan persepsi agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.
"Sifatnya masih administrasi. Yang administrasinya sudah lengkap akan dilaksanakan pada 2026. Sedangkan yang masih kurang tetap akan dikerjakan melalui program lain, tetapi harus melewati tahapan yang berjenjang," jelasnya.
Persoalan pokir tersebut sebelumnya telah menjadi perhatian KPK. Dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Kotim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengungkapkan hasil analisis terhadap SIPD dan dokumen kerja menemukan berbagai anomali dalam pengelolaan pokir.
Salah satu temuan utama adalah terdapat 191 usulan pokir yang tidak tercantum dalam SIPD. Selain itu, KPK juga menemukan adanya usulan lintas daerah pemilihan (dapil) yang tetap direalisasikan.
Menurut Wahyudi, kondisi tersebut masih ditemukan pada usulan tahun anggaran 2025 dan 2026. Padahal, pokir seharusnya disusun berdasarkan dokumen perencanaan pembangunan daerah, mulai dari RPJMD, RKPD hingga kamus usulan prioritas.
"Pokir seharusnya mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, bukan berjalan sendiri," tegasnya.
KPK juga menemukan masih adanya program yang sejatinya merupakan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi justru diajukan melalui mekanisme pokir.
"Tidak harus semua usulan lewat pokir, karena bisa saja sudah ada di program dinas. Anggota legislatif juga bisa mengawasi, tidak hanya reses dan usulan pokir," ujar Wahyudi.
Berdasarkan data KPK, pada tahun 2024 terdapat 709 usulan pokir DPRD Kotim. Dari jumlah tersebut, 64 usulan masih berstatus menggantung pada tahap verifikasi OPD. Nilai anggaran pokir tercatat mencapai Rp17,72 miliar dengan realisasi sebesar Rp17,78 miliar. (ang)
Editor : Slamet Harmoko