Gugatan Lahan Kantor DPRD Kalteng dan Tugu Soekarno Menunggu Putusan Pengadilan

Dodi Abdul Qadir • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 21:42 WIB
ist
Tim Sekretariat DPRD Kalteng saat menggelar mediasi dengan keluarga ahli waris Dambung Djaya Angin, Selasa (21/7).(dodi/radarsampit)

PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Upaya ahli waris Dambung Djaya Angin menuntut lahan yang kini berdiri Kantor DPRD Kalimantan Tengah dan Monumen Tugu Soekarno memasuki babak baru. Di tengah gugatan perdata senilai hampir Rp264 Miliar, mereka menegaskan tidak akan mencabut plang pemberitahuan sengketa sebelum perkara diputus pengadilan.

Sikap itu disampaikan saat ahli waris bersama tim kuasa hukumnya menghadiri pertemuan yang difasilitasi Sekretariat DPRD Kalteng, Selasa (21/7).

Dalam gugatan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Palangka Raya, ahli waris menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 miliar dan ganti rugi materiil Rp163,958 miliar, yang diminta dibayar secara tunai dan sekaligus.

Kuasa hukum ahli waris, M Junaedi Lumban Gaol, menegaskan pemasangan plang di lokasi sengketa hanya bertujuan memberi informasi kepada masyarakat bahwa lahan tersebut sedang berstatus objek gugatan.

"Plang itu hanya pemberitahuan bahwa tanah ini sedang berperkara. Tidak ada larangan aktivitas maupun unsur provokasi. Kami justru menghormati proses hukum," tegasnya usai pertemuan.

Menurut Lumban Gaol, dalam forum tersebut sejumlah perwakilan Pemerintah Provinsi Kalteng meminta agar plang sengketa dicabut. Namun permintaan itu ditolak karena dinilai tidak memiliki dasar hukum.

Ia menegaskan, keberadaan plang justru berkaitan langsung dengan objek perkara yang sedang diperiksa di pengadilan sehingga tidak boleh dicopot secara sepihak.

"Biro Hukum mengatakan plang tidak berkaitan dengan perkara. Kami justru berpendapat sebaliknya. Ini adalah objek sengketa yang sedang kami gugat. Satpol PP tidak boleh mencopot plang itu," tegasnya.

Baca Juga: Sengketa Lahan Tugu Soekarno dan DPRD Kalteng Berproses di PN Palangka Raya

Meski demikian, pertemuan menghasilkan satu kesepahaman. Sekretariat DPRD Kalteng akan meneruskan aspirasi ahli waris kepada Ketua DPRD Kalteng. Bahkan, pihak ahli waris menyatakan bersedia melepas plang apabila Ketua DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Kalteng untuk mempercepat penyelesaian perkara melalui jalur hukum.

Tak hanya memperjuangkan kepemilikan lahan, ahli waris juga meminta pemerintah melindungi 13 makam leluhur yang ada di kawasan sengketa. Mereka menilai, keberadaan makam mulai terdesak pembangunan sehingga berpotensi menghilangkan nilai sejarah.

Dalam petitum gugatan, ahli waris meminta makam tersebut dipugar sekaligus ditetapkan sebagai cagar budaya.

Lumban Gaol juga melontarkan peringatan keras apabila plang sengketa dicopot tanpa dasar hukum.

"Saya tegaskan kalau dicopot malam ini, besok pagi kami pasang lagi. Dicopot lagi, kami pasang lagi. Kami siap membuat seribu plang. Selama perkara belum selesai, plang akan tetap ada," tegasnya.

Juru bicara ahli waris, Robi Rahmad juga menyampaikan, pihaknya terus membuka ruang mediasi sehingga win-win solution terkait hal tersebut.

Objek sengketa terdiri atas dua bidang. Objek sengketa I merupakan lahan Monumen Tugu Soekarno seluas 7.196 meter persegi. Sedangkan objek sengketa II merupakan lahan yang kini berdiri Kantor DPRD Provinsi Kalteng seluas 19.640 meter persegi. Dengan demikian, total luas lahan yang disengketakan mencapai 26.836 meter persegi.

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Junaidi menegaskan lembaganya menghormati langkah hukum yang ditempuh ahli waris itu.

"Kalau mereka menuntut melalui jalur hukum tentu sah-sah saja. Pemerintah juga nanti pasti menyiapkan tim hukum untuk menghadapi proses tersebut. Kita ikuti saja proses hukum,” ujarnya.

Junaidi menegaskan, DPRD tidak berada pada posisi menentukan status kepemilikan lahan karena hanya menempati aset milik Pemprov Kalteng.Jadi kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan," tegasnya.

Seperti diberitakan, sengketa lahan itu bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Gugatan perdata didaftarkan pada 19 Juni 2026 dengan Nomor Perkara 130/Pdt.G/2026/PN Plk dan diklasifikasikan sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam gugatan tersebut selain Gubernur Kalteng sebagai tergugat, DPRD Provinsi Kalteng, Wali Kota Palangka Raya, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangka Raya turut dicantumkan sebagai turut tergugat. Gugatan diajukan oleh Robi Rahmad selaku penggugat yang diwakili kuasa hukum M. Junaedi Lumban Gaol, SH., MH.

Ahli waris meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap Hak Pakai Nomor 2063 seluas 7.196 meter persegi yang diterbitkan pada 23 September 1992 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Provinsi Kalimantan Tengah serta Hak Pakai Nomor 45 yang diterbitkan pada 30 Juli 1980 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah.

Ahli waris juga memohon agar majelis hakim menetapkan ahli waris almarhum Dambung Djaya Angin sebagai pemilik sah objek sengketa berdasarkan Verklaaring Tanah Perwatasan tertanggal 6 Juni 1960 yang diterbitkan Kepala Kampung Pahandut, diketahui Damang Kepala Adat Kahayan Tengah, serta disahkan Assistant Wedana Kahayan Tengah. Lahan tersebut disebut berada di kawasan yang dahulu berada di pinggir Jalan PU dan kini menjadi Jalan S Parman, Kota Palangka Raya.(daq/gus)

 

Editor : Agus Jaka Purnama
ahli waris DPRD Kalteng monumen Tugu Soekarno tergugat