PALANGKA RAYA- radarsampit.jawapos.com-Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Kalteng semakin mengkhawatirkan. Di Palangka Raya, data Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat mencatat, sejak status Siaga Karhutla ditetapkan pada 1 Juni 2026, telah terjadi 46 kejadian kebakaran hutan dan lahan dengan total luasan mencapai 17,07 hektare.
Wilayah Kecamatan Jekan Raya menjadi daerah dengan jumlah kejadian terbanyak, yakni 33 kasus, disusul Kecamatan Pahandut sebanyak tujuh kasus, Kecamatan Sabangau lima kasus, dan Kecamatan Bukit Batu satu kasus. Sementara itu, Kecamatan Rakumpit hingga kini masih tercatat bebas dari kejadian karhutla.
Lonjakan titik api terlihat pada Minggu (19/7/2026). Dalam sehari, petugas menangani tujuh lokasi kebakaran yang tersebar di Jalan RTA Milono, Jalan Banteng, Tingang 22, Danau Rangas, Jalan Banteng, Jati Ujung, dan kawasan Sirkuit Sabaru.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Kota Palangka Raya, Heri Fauzi, mengatakan sebagian besar kebakaran dipicu unsur kesengajaan untuk membuka lahan.
"Faktor penyebab yang kami temukan mayoritas adalah kesengajaan. Lahan dibuka dengan cara ditebas, ditebang, kemudian sengaja dibakar," ujarnya kepada Radar Sampit, Senin (20/7).
Baca Juga: Polisi dan BPBD Bergerak Cepat Padamkan Kebakaran Lahan di Sungai Bakau
Menurut Heri, kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena selain mengancam lingkungan, pembakaran lahan juga melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menghimbau masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar, terutama selama musim kemarau yang membuat vegetasi sangat mudah terbakar.
"Kami menginginkan masyarakat selama musim kemarau tidak membakar lahan karena akan berdampak negatif terhadap lingkungan dan kualitas udara. Selain itu, ada aturan hukum yang melarang pembakaran lahan," tegasnya.
Untuk mengantisipasi meluasnya kebakaran, BPBD bersama instansi terkait terus meningkatkan patroli di kawasan rawan karhutla. Petugas juga melakukan pemadaman dan pembasahan di lokasi kebakaran sejak pagi, siang, sore hingga dini hari guna memastikan api benar-benar padam dan tidak kembali menyala.
Masyarakat diharapkan untuk tidak membakar lahan, kebun, maupun pekarangan, tidak membuang puntung rokok sembarangan di kawasan yang kering dan mudah terbakar.(daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama