PALANGKA RAYA,radarsampit.jawapos.com-Polemik kepemilikan bekas Kantor DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah di Jalan RTA Milono Km 2,5, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, berlanjut.
Mantan Ketua DPD PDI Perjuangan Kalteng, R Atu Narang melalui kuasa hukumnya memasang spanduk peringatan di lokasi, Sabtu (18/7), sebagai penegasan atas klaim aset tersebut.
Pemasangan spanduk dilakukan pihak Kantor Hukum Suriansyah Halim & Associate. Dalam spanduk. Dalam spanduk itu menekankan somasi/peringatan pertama dan terakhir ditujukan kepada DPP PDI Perjuangan, OPD PDI Perjuangan Provinsi Kalimantan tTngah; dan 3. pengurus ormas, pemberi perintah, pelaksana lapangan, penghuni, pemasang bendera/simbol, serta setiap orang/pihak yang memasuki, menduduki, menguasai, menggunakan, atau berkegiatan pada objek.
Tuntutan wajib dilaksanakan seketika 1 x 24 jam, yakni hentikan penambahan bendera/simbol; jangan ubah kunci, pagar, listrik, air. bangunan, kamera, inventaris, atau bukti apa pun.
Kemudian bertuliskan; 3 x 24 jam, turunkan/ambil seluruh atribut secara tertib; kosongkan objek: serahkan kunci dan penguasaan melalui berita acara yang aman dan terdokumentasi. 7 hari, yakni Jawab secara tertulis dan perlihatkan dokumen asli: akta PPAT/hibah, penerimaan persetujuan pemegang hak, balik nama, mandat organisasi, dan dasar.
Kuasa hukum R Atu Narang, Suriansyah Halim, menegaskan pemasangan spanduk bukan merupakan tindakan sepihak ataupun upaya memicu konflik politik. Menurutnya, langkah tersebut semata-mata sebagai pemberitahuan mengenai status hukum objek yang masih berada dalam perlindungan hak pemilik.
Baca Juga: Fraksi PDIP Pertanyakan Kelanjutan Pembangunan Sarpras Porprov Kalteng 2026
"Kami menghormati eksistensi PDI Perjuangan. Namun, penghormatan itu tidak menghilangkan kewajiban setiap pihak untuk tunduk pada ketentuan hukum pertanahan yang berlaku," ujarnya.
Suriansyah menjelaskan, berdasarkan dokumen yang dimiliki, tanah dan bangunan tersebut tercatat atas nama Mathilda Djamrud Dau melalui Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 11006/Langkai yang diterbitkan pada 25 September 2018 dengan luas 4.115 meter persegi. Mathilda merupakan istri R Atu Narang.
Menurut dia, surat pernyataan tertanggal 10 Januari 2018 yang selama ini dijadikan dasar oleh pihak tertentu bukan merupakan akta pemindahan hak. Dokumen itu, katanya, hanya berupa pernyataan sepihak yang tidak pernah disepakati pemegang hak dan telah dicabut secara resmi pada 12 Maret 2018.
"Belum ada akta peralihan, balik nama, atau putusan pengadilan yang mengubah status kepemilikan tersebut hingga saat ini," tegas Suriansyah.
Selain itu, somasi resmi telah dilayangkan kepada pihak terkait dan aparat keamanan pada 16 Juli 2026.
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah, Ziburahman, menyatakan telah menerima Surat Kuasa Khusus untuk mengamankan, melindungi, dan mengelola aset partai di lokasi tersebut. Menurut dia, kuasa itu memberikan kewenangan kepada tim hukum untuk melakukan pendampingan, koordinasi, hingga langkah-langkah hukum preventif agar aset tetap berada dalam penguasaan organisasi sesuai ketentuan partai dan peraturan perundang-undangan.
"Kami berharap sengketa ini diselesaikan secara transparan melalui jalur hukum yang sah demi mencegah konflik. Kami mengikuti instruksi partai," ujarnya.
Ziburahman menambahkan, bangunan tersebut dibangun melalui dana gotong royong kader PDI Perjuangan sebelum difungsikan sebagai kantor partai. Karena itu, pihaknya menilai aset tersebut merupakan bagian dari perjuangan bersama kader.
"Bangunan ini dibangun oleh kader dan saat itu diserahkan sebagai kantor PDI Perjuangan. Kami akan menelaah persoalan ini dan berharap Pak Atu serta Ibu Mega dapat berkomunikasi untuk mencari penyelesaian. Semoga ada komunikasi yang terbuka. Kami juga ingin merawat bangunan ini," pungkasnya. (daq/gus)
Editor : Agus Jaka Purnama