Jadi Kurir Sabu Lintas Kalbar-Kalteng, Penjual Roti Bakar Diimingi Upah Rp20 Juta

Ria Mekar Anggreany • Dipublikasikan Minggu, 19 Juli 2026 | 21:12 WIB

 Ilustrasi seorang terdakwa kasus narkotika di persidangan. (dok/ilustrasi/radarsampit)

Ilustrasi seorang terdakwa kasus narkotika di persidangan. (dok/ilustrasi/radarsampit)

NANGA BULIK ,radarsampit.jawapos.com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arif Widodo Pohan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Muhammad Haitami alias Bowo bin Khamlani dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Nanga Bulik, baru-baru tadi.

Pria muda tersebut didakwa menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 1.177,15 gram atau lebih dari 1,1 kilogram yang dibawa dari Pontianak, Kalimantan Barat, menuju Sampit, Kalimantan Tengah.

Dalam persidangan terungkap, Haitami diduga direkrut oleh seorang pria bernama Heru yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Keduanya berkenalan saat Heru kerap membeli roti bakar di tempat terdakwa berjualan di Sampit.

Jaksa mengungkapkan, awalnya Heru menawarkan terdakwa untuk mengambil sabu di Pontianak dengan imbalan yang menggiurkan.

"Sekali ngambilkan Rp20 juta di luar uang transportasi, bawa sekitar sekilo saja," ucap jaksa membacakan percakapan Heru kepada terdakwa dalam surat dakwaan.

Baca Juga: Kurir Setengah Kilogram Sabu Jaringan Pontianak-Sampit Divonis 10 Tahun Penjara

Mendengar tawaran tersebut, terdakwa sempat ragu  takut tertangkap polisi.Namun beberapa hari kemudian, Heru kembali meyakinkan terdakwa hingga akhirnya bersedia menjalankan tugas tersebut.

Lalu pada 18 April 2026 Heru menyerahkan uang jalan sebesar Rp3 juta kepada terdakwa. Sebelum berangkat ke Pontianak menggunakan sepeda motor, terdakwa terlebih dahulu mengonsumsi sabu bersama seorang rekannya agar tidak mengantuk selama perjalanan.

Setelah tiba di Pontianak, terdakwa menginap selama sekitar tiga hari sambil menunggu arahan dari seseorang yang akan menyerahkan barang.

Pada 21 April 2026 malam, terdakwa menerima telepon dan diminta menuju Jalan Tanjung, dekat Tugu Khatulistiwa, Kota Pontianak. Di lokasi tersebut, seorang pria yang tidak dikenalnya menyerahkan satu kantong plastik hitam berisi tiga bungkus sabu dengan berat sekitar satu kilogram dan dua bungkus masing-masing sekitar satu ons.

Barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam tas milik terdakwa sebelum dibawa kembali menuju Sampit.

Namun, pada 22 April 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, saat melintas di Jalan Lintas Trans Kalimantan Km 14, Desa Kujan, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, terdakwa dihentikan anggota Satresnarkoba Polres Lamandau.

"Dari hasil penggeledahan ditemukan tiga bungkus narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam tas di bawah lipatan pakaian terdakwa," ujar JPU Arif Widodo Pohan saat membacakan dakwaan.

Di hadapan penyidik, terdakwa mengakui dirinya bertugas mengambil sabu di Pontianak untuk kemudian dibawa ke Sampit.

Berdasarkan hasil penimbangan, barang bukti memiliki berat bersih 1.177,15 gram. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik menyatakan seluruh kristal putih tersebut positif mengandung metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I. Sementara hasil tes urine juga menunjukkan Muhammad Haitami positif menggunakan metamfetamina.

Atas perbuatannya, Muhammad Haitami didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(mex/gus)

Editor : Agus Jaka Purnama
penjual roti bakar kurir sabu kalteng kalbar