Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Alfamart di Kota Sampit Dibobol Lagi, Rokok Rp29 Juta Raib! Pelaku Diduga Masuk Lewat Ventilasi Gudang, Polisi Buru Pencuri Bermodal Rekaman CCTV

Alfian Arwi Permana • Jumat, 17 Juli 2026 | 18:15 WIB
PENCURIAN : Karyawan Alfamart saat memperlihatkan ventilasi udara tempatnya bekerja dijebol maling sebelum ditutup permanen, Sampit, Jumat (17/7) kemarin FAHRY/RADAR SAMPIT
PENCURIAN : Karyawan Alfamart saat memperlihatkan ventilasi udara tempatnya bekerja dijebol maling sebelum ditutup permanen, Sampit, Jumat (17/7) kemarin FAHRY/RADAR SAMPIT

 

SAMPIT, Radarsampit.jawapos.com – Aksi pencurian dengan pemberatan (curat) kembali menyasar gerai ritel modern di Kota Sampit. Kali ini, sebuah gerai Alfamart di Jalan Jenderal Sudirman Km 3,5, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, dibobol maling.

Ratusan bungkus rokok berhasil digasak dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp29 juta lebih.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pelaku diduga masuk ke dalam toko dengan cara membobol ventilasi gudang di bagian belakang. Aksi tersebut diperkirakan terjadi pada Kamis (16/7/2026) sekitar pukul 02.30 WIB.

Baca Juga: Ambisi Prof. Liswara Menyulap "Kampus Gambut" Jadi PTN-BH Kelas Dunia

Kasus itu baru diketahui pada pagi harinya setelah seorang tukang bangunan yang bekerja di sekitar lokasi melihat sebuah tangga bersandar di dinding belakang toko.

Temuan itu kemudian memicu kecurigaan hingga akhirnya diketahui gerai tersebut telah dibobol.

"Kejadiannya Kamis (16/7/2026) dini hari. Paginya salah seorang tukang bangunan melihat sebuah tangga yang bersandar di dinding toko, tepat di jalur pelaku masuk," ujar Agus, salah seorang karyawan Alfamart kepada Radar Sampit, Jumat (17/7/2027).

Baca Juga: Perjuangan 3 Tahun Berbuah Hasil, PN Sampit Eksekusi Lahan Sawit 85,28 Hektare yang Dimenangkan Pemilik SKT

Setelah dilakukan pemeriksaan, pihak toko mendapati ratusan bungkus rokok beserta sejumlah barang dagangan lainnya telah hilang. Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke Polres Kotawaringin Timur (Kotim).

Agus mengatakan, pihak perusahaan juga telah menyerahkan rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam aksi pencurian tersebut kepada penyidik sebagai bahan penyelidikan.

Sementara itu, Satreskrim Polres Kotim langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan barang bukti. Polisi juga mengamankan dua lembar hasil audit barang milik PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk untuk menghitung nilai kerugian.

Baca Juga:  Menakar Visi Prof. Bhayu Rhama, Membawa Huma Betang Terbang ke Panggung Dunia

Kasus ini diselidiki sebagai dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga kini, polisi masih memburu pelaku dan mendalami rekaman CCTV serta sejumlah petunjuk lain yang ditemukan di lokasi kejadian. (sir/fm)

 

Editor : Farid Mahliyannor
kamtibmas pencurian kriminalitas Kejahatan pembobolan