Radar Utama Kalteng Metropolis Si Ongol Hukrim Nasional Olahraga Featured Hiburan Serba Serbi Opini Oto Tekno

Perjuangan 3 Tahun Berbuah Hasil, PN Sampit Eksekusi Lahan Sawit 85,28 Hektare yang Dimenangkan Pemilik SKT

Rado. • Jumat, 17 Juli 2026 | 15:58 WIB
Kegiatan sita eksekusi oleh PN Sampit di lahan yang menjadi objek perkara (17/7/2026)
Kegiatan sita eksekusi oleh PN Sampit di lahan yang menjadi objek perkara (17/7/2026)

 
SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Perjuangan hukum yang ditempuh Utar Nur Kolis untuk mempertahankan hak atas lahan sawit seluas 85,28 hektare akhirnya membuahkan hasil.

Setelah melalui proses peradilan hingga Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Sampit melaksanakan sita eksekusi terhadap lahan sengketa yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Utar mengatakan lahan yang berada di Desa Pelantaran itu dibelinya dari warga setempat pada 2010. Namun sebelum sempat dikelola, lahan tersebut telah dikuasai pihak lain sehingga memicu sengketa berkepanjangan.

"Sebenarnya kami membeli lahan ini dari warga setempat pada tahun 2010. Waktu itu belum sempat kami garap, ternyata sudah dikuasai orang lain," kata Utar usai pelaksanaan sita eksekusi.

Sebelum menempuh jalur pengadilan, berbagai upaya penyelesaian telah dilakukan melalui mediasi di tingkat desa hingga kecamatan.

Pemerintah kecamatan bersama kepala desa, kepolisian, TNI, dan pihak terkait juga sempat melakukan pengecekan langsung ke lokasi. 

Namun mediasi tidak menghasilkan kesepakatan karena pihak lawan memilih melanjutkan perkara ke jalur hukum.

Perkara itu kemudian bergulir di Pengadilan Negeri Sampit. Putusan tingkat pertama memenangkan Utar. Putusan tersebut kembali dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Palangka Raya, hingga Mahkamah Agung menolak upaya hukum kasasi sehingga putusan berkekuatan hukum tetap.

"Setelah putusan inkracht, kami mengajukan permohonan eksekusi ke Pengadilan Negeri Sampit," ujarnya.

Ia menjelaskan, sebelum eksekusi dilakukan, pengadilan telah menjalankan seluruh tahapan sesuai ketentuan, mulai dari aanmaning hingga constatering. Namun, para tergugat disebut tidak menghadiri tahapan tersebut.

"Semua prosedur sudah dijalankan pengadilan. Kalau ada yang menyatakan tidak dipanggil, rasanya tidak mungkin karena pemanggilan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku," tegasnya.

Pelaksanaan sita eksekusi berlangsung dengan pengamanan aparat kepolisian dan TNI. Turut hadir pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta Dewan Adat Dayak untuk memastikan proses berjalan aman dan kondusif.

"Kami hanya mengikuti prosedur hukum. Alhamdulillah semua berjalan tertib, aman, dan hak kami akhirnya dipulihkan," ucapnya.

Lahan yang dieksekusi merupakan kebun sawit seluas 85,28 hektare yang tercantum dalam enam Surat Keterangan Tanah (SKT).

"Dulu kawasan ini memang belum bisa diterbitkan sertifikat, sehingga dokumen kepemilikannya berupa SKT yang dikeluarkan pemerintah desa dan kecamatan," jelasnya.

Setelah lahan kembali berada dalam penguasaannya, Utar berencana mengelola kebun sawit tersebut.

Menurutnya, hasil kebun akan dimanfaatkan untuk membiayai operasional Yayasan Sahabat Karib di Sampit yang bergerak di bidang sosial, termasuk membantu anak yatim piatu.

"Kami berharap hasil kebun ini bisa menjadi penunjang operasional yayasan dan memberikan manfaat bagi kegiatan sosial yang selama ini kami jalankan," pungkasnya.

Editor : Slamet Harmoko
pemilik SKT sengketa lahan