JAKARTA, radarsampit.jawapos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menjelaskan penyebab realisasi anggaran pendidikan pada 2025 belum mencapai batas minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar 1945.
Salah satu faktor utama adalah belum optimalnya kesiapan sejumlah kementerian atau unit pelaksana dalam menjalankan program pendidikan.
Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan terdapat kendala teknis yang menyebabkan sebagian anggaran pendidikan tidak dapat dibelanjakan sesuai rencana.
“Kadang ada kendala teknis. Bisa saja unit atau kementerian yang menjalankan kebijakannya belum siap,” ujar Purbaya kepada wartawan di kompleks parlemen, Selasa (14/7).
Selain itu, pemerintah juga dihadapkan pada kebutuhan belanja yang bersifat mendesak di luar perencanaan awal, seperti penanganan dan pemulihan pascabencana.
Kondisi tersebut turut memengaruhi komposisi belanja negara sehingga porsi anggaran pendidikan menjadi di bawah target.
“Misalnya tiba-tiba ada kejadian bencana, maka belanja di pos tersebut meningkat. Sementara penyesuaian anggaran pendidikan tidak bisa dilakukan secara langsung,” jelasnya.
Purbaya menyebutkan, hingga akhir 2025 realisasi anggaran pendidikan mencapai sekitar 19,1 persen dari total belanja negara. Meski belum memenuhi amanat konstitusi, pemerintah berkomitmen meningkatkan alokasi dan realisasinya pada tahun berikutnya.
Untuk Tahun Anggaran 2026, pemerintah menargetkan realisasi anggaran pendidikan dapat melampaui 20 persen dari APBN. Tambahan anggaran akan diarahkan untuk mendukung berbagai program prioritas di sektor pendidikan.
Program tersebut meliputi pembangunan Sekolah Rakyat, sekolah terintegrasi, rehabilitasi sekolah, penguatan program beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), hingga penyediaan panel digital bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
“Kalau kita lihat, pembangunan Sekolah Rakyat, sekolah terintegrasi, perbaikan sekolah, termasuk panel digital untuk sekolah-sekolah di seluruh Indonesia membutuhkan anggaran yang cukup besar,” katanya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945, negara wajib memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN maupun APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022.
Purbaya menegaskan pemerintah akan terus mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan agar dapat memenuhi amanat konstitusi sekaligus mendukung peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
“Dari tahun ke tahun, pemerintah berkomitmen untuk mengoptimalkan realisasi anggaran pendidikan,” pungkasnya. (jpg)
Editor : Slamet Harmoko