SAMPIT, radarsampit.jawapos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Berdasarkan hasil supervisi pencegahan korupsi, KPK mencatat 191 usulan pokir berada di luar Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), disertai temuan usulan lintas daerah pemilihan (dapil) serta sejumlah catatan terkait pengelolaan hibah.
Temuan tersebut disampaikan dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi bersama Pemerintah Kabupaten Kotim di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK, Wahyudi, mengatakan hasil analisis terhadap Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan dokumen kertas kerja menunjukkan masih terdapat berbagai anomali dalam usulan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah adanya 191 usulan pokir yang tidak tercantum dalam SIPD. Selain itu, KPK juga menemukan adanya usulan lintas daerah pemilihan (dapil) yang tetap direalisasikan.
Menurut Wahyudi, kondisi tersebut masih terjadi pada usulan tahun anggaran 2025 dan 2026. Padahal, pokir seharusnya disusun berdasarkan visi dan misi kepala daerah yang diterjemahkan ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), serta kamus usulan prioritas.
"Pokir seharusnya mengacu pada dokumen perencanaan pembangunan daerah, bukan berjalan sendiri," ujarnya.
KPK juga menemukan masih adanya program yang sebenarnya merupakan tugas pokok dan fungsi organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi justru diajukan melalui mekanisme pokir.
"Tidak harus semua usulan lewat pokir, karena bisa saja sudah ada di program dinas. Anggota legislatif juga bisa mengawasi, tidak hanya reses dan usulan pokir," kata Wahyudi.
Berdasarkan data KPK, pada tahun 2024 terdapat 709 usulan pokir anggota DPRD Kotim. Dari jumlah tersebut, 64 usulan masih berstatus menggantung pada tahap verifikasi OPD.
KPK juga mencatat nilai anggaran pokir mencapai Rp17,72 miliar, sedangkan realisasinya sebesar Rp17,78 miliar.
Selain persoalan pokir, lembaga antirasuah itu menyoroti tata kelola hibah dan bantuan sosial. Dari hasil analisis, ditemukan realisasi belanja hibah lebih besar dibandingkan rencana anggaran. KPK juga mencatat masih terdapat hibah yang tercampur dalam mekanisme pokir serta belum dilengkapi identitas penerima sesuai ketentuan.
"Cara pandang kita yang harus diubah untuk benar dulu, agar tidak menyalahi aturan yang tidak benar," tegas Wahyudi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari supervisi KPK terhadap pengelolaan APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2026 yang nilainya mencapai sekitar Rp1,98 triliun. KPK merekomendasikan pemerintah daerah bersama DPRD memperkuat kualitas perencanaan dan penganggaran, meningkatkan fungsi pengawasan, serta memastikan seluruh program pembangunan mengacu pada dokumen perencanaan yang berlaku.
Menanggapi hasil supervisi tersebut, Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun, menegaskan pihaknya berkomitmen menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara optimal.
"Komitmen DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawasan maupun budgeting, demi mensejahterakan masyarakat," ujarnya.
Sementara itu, Bupati Kotawaringin Timur Halikinnor memastikan pemerintah daerah akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang disampaikan KPK sebagai bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemerintahan.
"Saya ingat sekali pesan KPK, lebih baik rawat jalan daripada rawat inap," kata Halikinnor. (ang)
Editor : Slamet Harmoko